Advertisement
Foto : Istimewa
METROSURAKARTA- Bareskrim Mabes Polri menggerebek Gedung SB di daerah
Kawarasan, Sukoharjo yang di duga di pakai untuk kasino.
Kasus penggerebekan tersebut bermula dari penyelidikan Tim Ditreskrimum
Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana perjudian di Jawa Tengah. Saat
mengusut target awal, petugas menemukan aktivitas lain yang diduga berkaitan
dengan praktik perjudian di 'Gedung SB'.
Pengungkapan ini sebut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim
Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra pada Jumat (28/8), berawal dari
penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran
Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa
Tengah dan Bareskrim Polri.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, di temukan adanya
aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya.
Dalam penggerebekan di Gedung SB, apparat mengamankan 71,
namun usai menjalani pemeriksaan sebanyak 30 orang di antaranya ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Di lokasi tempat penggerebekan polisi menemukan sejumlah
permainan judi seperti baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan yang diduga
digunakan untuk aktivitas taruhan. Serta barang bukti berupa uang tunai sebesar
Rp1.048.273.000
Sebelumnya pernah di beritakan, bahwa sejumlah forum warga desa kwarasan sempat
melaporkan adanya dugaan aktifitas perjudian ke DPRD Kabupaten Sukoharjo dan di
tindak lanjuti dengan peninjauan langsung di lapangan.
Hasil peninjauan di dapati bahwa Gedung tersebut tertutup
rapat tidak ada akses untuk melihat ke dalam. Warga sekitar juga tidak
mengetahui siapa pemilik Gedung tersebut. /red
.

