Advertisement
HUKUM-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatanya.
Pernyataan tersebut di sampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan
Agung, Anang Supriatna, yang menyampakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah
menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen untuk
menjaga integritas lembaga Korps Adhyaksa.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut,
serta memastikan bahwa seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di
lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan dengan baik.
Pengunduran diri Jampidsus Febrie Adiansyah di lakukan tak selang lama setelah Kortastipidkor Polri dan KPK membeberkan barang bukti hasil penggeledahan dan penyidikan di beberapa lokasi yang berbeda, terkait dugaan gratifikasi, korupsi dan TPPU yang di duga menyeret nama Febrie kedalam pusaran skandal mega korupsi. / red/tk
