Advertisement
HUKUM- Polisi secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam
kasus dugaan tindak pidana korupsi TPPU
Hal tersebut di sampaikan Kakortas Tipidkor Polri, Irjen
Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di
Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7).
Irjen Pol Totok menyampaikan, pihaknya telah melakukan
pemeriksaan kepada 15orang saksi serta dua
orang ahli, termasuk juga telah melakukan penggeledahan dan gelar perkara.
Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua
tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang
diduga berasal dari tindak pidana korupsi," Terang Kakortastipidkor
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam
perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses
penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam
perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang
sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," Imbuhnya.
Sementara itu pasca pengundtran diri dan di tetapkanya Febrie sebagai
tersangka, kursi Jampidsus kini di gantikan oleh Jamwas ( Jaksa agung muda
bidang pengawasan), Rudi Margono, selaku Plt Jampidsus./ red
