Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement

metrosurakarta
7/11/2026, 7/11/2026 WIB
Last Updated 2026-07-11T09:10:40Z
HukumMetrokota

Polisi Resmi Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi TPPU

Advertisement

 

Mantan jampidsus Febrie Adriansyah/ foto; istimewa



HUKUM- Polisi secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi TPPU


Hal tersebut di sampaikan Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7).

 

Irjen Pol Totok menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 15orang  saksi serta dua orang ahli, termasuk juga telah melakukan penggeledahan dan gelar perkara.


Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," Terang Kakortastipidkor

 

"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," Imbuhnya.


Sementara itu pasca pengundtran diri dan di tetapkanya Febrie sebagai tersangka, kursi Jampidsus kini di gantikan oleh Jamwas ( Jaksa agung muda bidang pengawasan), Rudi Margono, selaku Plt Jampidsus./ red