Advertisement
HUKUM- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, mantan
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor
Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I
Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya di
tahan KPK karena dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal
Imigrasi.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, KPK mengkonfirmasi telah melakukan
operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
Non-TPI Jakarta Barat. OTT berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal
warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin
Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam OTT tersebut KPK menangkap 17 orang terdiri dari
delapan orang penyelenggara negara, serta sembilan orang pihak swasta yang
berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen dokumen keimigrasian.
Ke tujuh belas orang tersebut antara lain Kepala Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat
Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober
2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025
Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu sebelum menyerahkan diri, KPK mengungkapkan
bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim masuk dalam radar
operasi tangkap tangan karena sempat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober
2024, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu.
Kami mengimbau agar yang bersangkutan bisa kooperatif ya,
dan barangkali bisa menyerahkan diri ke KPK sehingga bisa membantu proses
penanganan perkara ini, ujarnya
Usai diminta untuk menyerahkan diri, Wakil Menteri Imigrasi
dan Pemasyarakatan Silmy Karim kemudian mendatangi KPK, selanjutnya di tahan
dengan para tersangka lain.
