Advertisement
HUKUM- Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan kepala Badan Gizi
Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta kedua orang mantan wakilnya, Lodewyk
Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dugaan korupsi tata Kelola Makan
Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional .(Rabu,03/06).
Penetapan tersebut di lakukan setelah tim dari kejaksaan
agung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kantor pusat BGN di Jakarta
Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi pada konferensi pers, Rabu (3/6)
mengatakan, ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor
1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejagung mengungkapkan anggaran program MBG selama ini
dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka. Anggaran tersebut
seharusnya dikelola oleh yayasan yayasan pada setiap sekolah.
Faktanya, Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan
yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat
atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
yayasan tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan
pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dan mendapat atensi dari para
tersangka. Selanjutnya, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka menerima
uang insentif miliaran rupiah setiap harinya.
Diketahui, pada tahun 2025 program MBG memperoleh anggaran
sebesar Rp85,20 triliun, selanjutnya tahun 2026 mendapat anggaran sebesar Rp268
triliun yang bersumber dari APBN.
Saat ini Kejagung masih menghitung kerugian uang negara dari
aliran dana yang diterima Dadan Cs dari setiap SPPG yang menerima insentif.
Selain insentif, Kejagung juga mengungkapkan dugaan modus
markup yang di lakukan oleh Dadan CS pada proses pengadaan barang dan jasa. Pengadaan tersebut antara lain, motor listrik
sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun.
Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan
dan adanya mark up. Lalu pengadaan tablet sekitar 31.000 yang tak sesuai
ketentuan dan adanya mark up. Terakhir pengadaan televisi 75 inch sebanyak
5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga.
Kejagung pada perkara ini telah melakukan penggeledahan di beberapa
tempat untuk mengumpulkan barang bukti dalam proses penyidikan. Dari hasil
penggeledahan yang sudah di lakukan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan
barang elektronik berupa laptop dan HP.
Sehari sebelum mantan kepala BGN di ciduk oleh kejaksaan,
Presiden RI Prabowo Subianto lebih dulu mencopot ketiga orang tersangka dari
jabatan mereka sebagai petinggi BGN.
Pencopotan diumumkan
Mensesneg Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6) malam. Prasetyo kala itu
mengungkapkan pencopotan Dadan dkk itu karena alasan pelanggaran kedisipilinan
dalam pelaksanaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebagai penggantinya, Prabowo mengangkat Wakil Kepala BGN
Nanik S Deyang menjadi Kepala BGN./ red
