Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement

metrosurakarta
11/01/2025, 11/01/2025 WIB
Last Updated 2025-11-01T07:32:49Z
Metrokota

Melalui SE, Pemkot Surakarta Resmi Melarang Operasional Bajaj

Advertisement
Bajaj Maxride / foto : istimewa


METROKOTA-Pemerintah Kota Surakarta resmi melarang moda transportasi bajaj roda 3 melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2025 Tentang pelarangan penggunaan angkutan roda tiga untuk angkutan umum.


Pada salah satu poin surat edaran tersebut berbunyi, Angkutan umum roda 3 [tiga] tidak diperbolehkan beroperasi melayani angkutan kepada masyarakat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Walikota Solo Respati mengatakan, Pemkot Surakarta bukanya tidak adaptif terhadap perkembangan moda transportasi, namun semua harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sebagai moda transportasi, bajaj roda 3 belum memiliki payung hukum.


Walikota Solo imbuhnya, merujuk pada Permenhub 118 tahun 2018, intinya legal standing-nya


Oleh karena itu Walikota Surakarta meminta bajaj tidak beroperasi lebih dahulu sampai ada regulasi yang jelas. Sebab selain persoalan legalitas, ia juga menyorot tentang perlindungan konsumen. Karena tanpa regulasi yang jelas, siapa nanti yang akan bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan, terutama soal klaim asuransi.


Sejak kehadiranya di awal bulan oktober lalu, operasional bajaj Maxride tidak didahului dengan perizinan, bahkan tanpa pemberitahuan ke pihak yang berwenang seperti Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Satlantas Polresta Solo. 


Sementara itu sejak awal beroperasi, sejumlah paguyuban transportasi roda dua dan tiga mendatangi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Kamis (16/10/2025).


Mereka menyampaikan keberatan atas masuknya bajaj sebagai angkutan umum di Kota Solo. Para paguyuban yang hadir pada pertemuan tersebut antara lain Organisasi Angkutan Darat (Organda) Solo, Gabungan Aksi Driver Roda Dua Soloraya (Garda), dan Forum Komunikasi Keluarga Becak (FKKB) Solo.


Ketua Umum Garda Soloraya, menegaskan penolakan komunitas ojek online atas operasional bajaj di Solo karena belum ada regulasi resmi, serta banyak unit bajaj yang tidak memiliki STNK dan TNKB.


Itu artinya kendaraan tersebut bodong. Kami menolak tegas operasional bajaj roda tiga Maxride di Solo. Kami juga mengapresiasi Pemkot karena telah menindak pengemudi bajaj agar tidak beroperasi.


Sementara itu Kepala Dishub Solo, Taufiq Muhammad membenarkan adanya pertemuan bersama dengan perwakilan paguyuban atas keberatan beroperasinya bajaj di Solo.


Keberatan paguyuban angkutan umum tersebut didasari karena belum adanya regulasi yang resmi terkait operasional bajaj sebagai angkutan umum di Solo.

(red)