Advertisement
METROKOTA-Pemerintah Kota Surakarta resmi melarang moda transportasi bajaj roda 3 melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2025 Tentang pelarangan penggunaan angkutan roda tiga untuk angkutan umum.
Pada salah satu poin surat edaran tersebut berbunyi, Angkutan umum
roda 3 [tiga] tidak diperbolehkan beroperasi melayani angkutan kepada
masyarakat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Walikota Solo Respati
mengatakan, Pemkot Surakarta bukanya tidak adaptif terhadap perkembangan moda transportasi,
namun semua harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sebagai moda transportasi,
bajaj roda 3 belum memiliki payung hukum.
Walikota Solo imbuhnya, merujuk
pada Permenhub 118 tahun 2018, intinya legal standing-nya
Oleh karena itu Walikota Surakarta
meminta bajaj tidak beroperasi lebih dahulu sampai ada regulasi yang jelas. Sebab
selain persoalan legalitas, ia juga menyorot tentang perlindungan konsumen. Karena
tanpa regulasi yang jelas, siapa nanti yang akan bertanggung jawab jika terjadi
kecelakaan, terutama soal klaim asuransi.
Sejak kehadiranya di awal bulan
oktober lalu, operasional bajaj Maxride tidak didahului dengan perizinan,
bahkan tanpa pemberitahuan ke pihak yang berwenang seperti Dinas Perhubungan
(Dishub) maupun Satlantas Polresta Solo.
Sementara itu sejak awal
beroperasi, sejumlah paguyuban transportasi roda dua dan tiga mendatangi Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Kamis (16/10/2025).
Mereka menyampaikan
keberatan atas masuknya bajaj sebagai angkutan umum di Kota Solo. Para paguyuban
yang hadir pada pertemuan tersebut antara lain Organisasi Angkutan Darat
(Organda) Solo, Gabungan Aksi Driver Roda Dua Soloraya (Garda), dan Forum
Komunikasi Keluarga Becak (FKKB) Solo.
Ketua Umum Garda Soloraya, menegaskan
penolakan komunitas ojek online atas operasional bajaj di Solo karena belum ada
regulasi resmi, serta banyak unit bajaj yang tidak memiliki STNK dan TNKB.
Itu artinya kendaraan
tersebut bodong. Kami menolak tegas operasional bajaj roda tiga Maxride di
Solo. Kami juga mengapresiasi Pemkot karena telah menindak pengemudi bajaj agar
tidak beroperasi.
Sementara itu Kepala Dishub
Solo, Taufiq Muhammad membenarkan adanya pertemuan bersama dengan perwakilan
paguyuban atas keberatan beroperasinya bajaj di Solo.
Keberatan paguyuban angkutan
umum tersebut didasari karena belum adanya regulasi yang resmi terkait
operasional bajaj sebagai angkutan umum di Solo.
(red)
