Advertisement
METROKOTA-Dua orang tersangka terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu yang rencananya akan di edarkan di wilayah soloraya, berhasil di bekuk Satres Narkoba Polres Karanganyar dalam operasi yang di gelar pada hari Minggu (23/11).
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat
Narkoba AKP Supran Yogatama mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi yang
berbeda yaitu Desa Ngijo dan Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu.
Dua tersangka yang ditangkap satu berinisial G alias Y, 41,
dan TH alias T, 25. Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang
bukti sabu seberat 0,99 gram dari tangan G di Desa Ngijo dan 42,64 gram dari tangan
T di Desa Buran.
“Total 43,63 gram sabu berhasil di amankan,” Ujarnya
Saat ini Polres Karanganyar masih mengembangkan kasus tersebut untuk
membongkar jaringan pemasok dan pengedar yang terhubung dengan kedua orang tersangka.
“Sat Narkoba juga akan terus mengakselerasikan upaya
pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Karanganyar,” Imbuhnya
Sedangkan kedua pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres
Karanganyar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (red)
