Wamenkum Edwars Omar Sharif Hiariej/ Foto:istimewa
HUKUM-Transformasi digital di bidang hukum terkait penegakan hukum dan pemberian akses terhadap layanan hukum kata Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej saat ini sangat mendesak untuk segera dilakukan.
Pasalnya, sektor hukum memainkan peran fundamental dalam menjamin keadilan dan
kepastian hukum bagi masyarakat imbuh Wamenkum seperti di lansir dari berita antaranews
"Indikator keberhasilan transformasi digital
dalam birokrasi hukum tidak hanya diukur dari implementasi teknologi semata,
tetapi dari sejauh mana kebijakan yang disusun mampu menghadirkan perubahan
nyata dalam tata kelola layanan publik," ujarnya saat Upacara Pembukaan
Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) di Jakarta, Selasa (17/6).
Terdapat enam indikator yang menjadi fondasi utama untuk
mengukur kesuksesan transformasi digital menuju birokrasi yang adaptif,
responsif, dan berdaya saing tinggi.
Indikator pertama adalah integrasi, terciptanya koordinasi dan kolaborasi antar proses
bisnis dan sistem elektronik yang memungkinkan pertukaran data, informasi, dan
layanan secara terpadu.
Kedua, andal, membuat layanan digital tangguh, stabil dan minim gangguan,
sehingga membangun kepercayaan pengguna terhadap sistem.
Ketiga, akuntabel, mendukung terlaksananya
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Akuntabel, di mana setiap
kebijakan mendukung transparansi, kejelasan fungsi, dan akuntabilitas dalam
setiap tahapan layanan public.
Empat efisien, optimalisasi
pemanfaatan sumber daya, baik manusia, waktu, maupun anggaran yang mendukung
pelaksanaan SPBE secara efektif dan tepat guna.
kelima, mudah diakses, memastikan seluruh layanan
dapat diakses secara mudah dan inklusif oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa
diskriminasi.
Keenam, kepuasan publik, hasil akhir dari seluruh
proses di mana kebijakan mampu memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat,
sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas layanan yang
diberikan.
Selama ini, dirinya menyampaikan bahwa urusan di
bidang hukum identik dengan proses manual dan birokratis, tetapi kini semua
pihak menghadapi momentum transformasi digital yang sudah tidak dapat
dihindari.
Salah satu tujuan pelatihan, yakni untuk mengembangkan kompetensi kepemimpinan
strategis pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dalam rangka melaksanakan
tugas serta fungsi kepemerintahan dengan lebih efektif dan efisien.
Selain itu, pelatihan juga digelar guna
mempersiapkan peserta dalam menghadapi tantangan dan perubahan di masa depan,
serta meningkatkan kemampuan memimpin dalam konteks globalisasi dan
perkembangan teknologi.
Kegiatan PKN dilaksanakan mulai 17 Juni 2025 hingga
17 Oktober 2025 dalam 913 jam pelajaran atau setara 107 hari, dengan sistem
pembelajaran blended learning terbatas.
Peserta kegiatan berasal dari lintas kementerian,
yaitu Kementerian Hukum sebanyak 38 orang, Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan 11 orang, Kementerian Hak Asasi Manusia enam orang, Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) empat orang, serta Badan Siber dan Sandi
Negara (BSSN) satu orang. / red