Wamenkum : Transformasi Digital Di Bidang Hukum Mendesak Untuk Segera Dilakukan

 

Wamenkum Edwars Omar Sharif Hiariej/ Foto:istimewa


HUKUM-Transformasi digital di bidang hukum terkait penegakan hukum dan pemberian akses terhadap layanan hukum kata Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej saat ini sangat mendesak untuk segera dilakukan.

Pasalnya, sektor hukum memainkan peran  fundamental dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat imbuh Wamenkum seperti di lansir dari berita antaranews

"Indikator keberhasilan transformasi digital dalam birokrasi hukum tidak hanya diukur dari implementasi teknologi semata, tetapi dari sejauh mana kebijakan yang disusun mampu menghadirkan perubahan nyata dalam tata kelola layanan publik," ujarnya saat Upacara Pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) di Jakarta, Selasa (17/6).

Terdapat enam indikator yang menjadi fondasi utama untuk mengukur kesuksesan transformasi digital menuju birokrasi yang adaptif, responsif, dan berdaya saing tinggi.

Indikator pertama adalah integrasi,  terciptanya koordinasi dan kolaborasi antar proses bisnis dan sistem elektronik yang memungkinkan pertukaran data, informasi, dan layanan secara terpadu.

Kedua, andal, membuat layanan digital tangguh, stabil dan minim gangguan, sehingga membangun kepercayaan pengguna terhadap sistem.

 Ketiga, akuntabel, mendukung terlaksananya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Akuntabel, di mana setiap kebijakan mendukung transparansi, kejelasan fungsi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan layanan public.

Empat efisien, optimalisasi pemanfaatan sumber daya, baik manusia, waktu, maupun anggaran yang mendukung pelaksanaan SPBE secara efektif dan tepat guna.

kelima, mudah diakses, memastikan seluruh layanan dapat diakses secara mudah dan inklusif oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

Keenam, kepuasan publik, hasil akhir dari seluruh proses di mana kebijakan mampu memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas layanan yang diberikan.

Selama ini, dirinya menyampaikan bahwa urusan di
bidang hukum identik dengan proses manual dan birokratis, tetapi kini semua pihak menghadapi momentum transformasi digital yang sudah tidak dapat dihindari.

Salah satu tujuan pelatihan, yakni untuk mengembangkan kompetensi kepemimpinan strategis pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dalam rangka melaksanakan tugas serta fungsi kepemerintahan dengan lebih efektif dan efisien.

Selain itu, pelatihan juga digelar guna mempersiapkan peserta dalam menghadapi tantangan dan perubahan di masa depan, serta meningkatkan kemampuan memimpin dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi.

Kegiatan PKN dilaksanakan mulai 17 Juni 2025 hingga 17 Oktober 2025 dalam 913 jam pelajaran atau setara 107 hari, dengan sistem pembelajaran blended learning terbatas.

Peserta kegiatan berasal dari lintas kementerian, yaitu Kementerian Hukum sebanyak 38 orang, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 11 orang, Kementerian Hak Asasi Manusia enam orang, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) empat orang, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) satu orang. / red

 

close