HUKUM - Meski Bareskrim Polri telah menegaskan, bahwa dokumen ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam, saat konferensi pers yang di gelar Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (22/5), namun para pihak yang selama ini menggugat polemic soal keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo tetap masih ngotot mempersoalkanya.
Salah satunya dari Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat Rp 5.853 Triliun di polemik ijazah Jokowi. Muhammad Taufik salah satu pengacara dari tim TIPU UGM saat di temui di kantornya Rabu (11/6) mengatakan, pasalnya pengadilan belum menetapkan ijazah tersebut asli atau bukan.
Taufik beralasan dengan di lakukanya gugatan, pengadilan akan membuka dan memastikan keaslian ijazah tersebut.
Menurutnya, tuntutan Rp 5.853 Triliun itu harus ditanggung renteng oleh KPU Solo, SMA 6 Solo dan UGM. Alasanya, selama 10 tahun kepemimpinan Jokowi utang negara yang ditimbulkan mencapai Rp 5.853 Triliun.
" Dasar perhitungan utang negara selama 10 tahun inilah yang di jadikan dasar tuntutan, tidak di hitung saat dia menjabat Walikota dan Gubernur ‘ Jelasnya
KPU Solo sejak awal kata Taufik tidak melakukan verifikasi berkas terhadap ijazah Jokowi pada saat mendaftar Wali Kota Solo. SMA 6 Solo selama ini juga tidak membuka stambuk atau buku induk yang berisi tentang data segala hal berkaitan dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas milik Jokowi. Pihak UGM juga tidak jelas saat meluluskan Jokowi terutama soal ijazah.
Atas dasar alasan inilah maka TIPU UGM menuntut Rp 5.853 Triliun di tanggung renteng. Jika terbukti Jokowi tidak memiliki ijasah atau ijasahnya palsu, maka segala tanggung jawab keuangan negara dalam hal utang luar negeri menjadi tanggungjawab pribadi Jokowi.
Sebelumnya di sampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro terkait pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.
Djuhandhani menyampaikan, Bareskrim telah memeriksa 39 orang saksi termasuk dari pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu yaitu Joko Widodo.
Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik dapat disimpulkan, bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah, demikian di sampaikan Brigjen Pol. Djuhandhani dalam keterangan pers di Bareskrim Polri.
Pada laporan tersebut kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, juga dicantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Namun dari hasil pendalaman yang di lakukan Bareskrim Polri tidak ditemukan indikasi tindak pidana.
Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli.
Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid. Ijazah asli S1 telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985.
Meski sudah di simpulkan tidak ada unsur pidana, namun proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.
Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana, pungkasnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), Edi Hasibuan, meminta agar Pengadilan Negeri Solo segera memutuskan keabsahan ijazah SMAN 6 Solo dan S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari polemik yang berkepanjangan di masyarakat.
"Kita minta pengadilan cepat beri putusan dan polisi diminta segera ambil langkah hukum cepat dan tegas berkeadilan," kata Edi seperti di kutip dari halaman metrotvnews.com.(Senin, 2 Juni 2025).
Menurutnya, bila penanganan tersebut lambat dikawatirkan masalah ini bisa menurunkan wibawa pemerintah di mata internasional. Oleh karena itu dia meminta pengadilan segera memberi putusan soal keabsahan ijazah jokowi untuk mengakhiri polemik.
Untuk menghindari tudingan ketidaknetralan Polri dalam penanganan kasus tersebut, perlu melibatkan pihak eksternal yang independen. Meski Edi melihat, Polri sudah melakukan semua tahapan dalam proses penyelidikan, termasuk menggunakan penyelidikan scientific crime investigation (penyelidikan ilmiah).
"Karena sejak awal tidak melibatkan pihak
eksternal, sehingga hasil penyelidikan dinilai beberapa pihak tidak
transparan," Jelasnya
Lebih jauh di jelaskan, pihak eksternal yang dimaksud adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombusdman, DPR, dan kalangan masyarakat sipil. Sehingga kesimpulan yang diputuskan Bareskrim Polri, ijazah Jokowi identik dengan aslinya bisa diterima semua pihak.
"Kami yakin dengan menghadirkan pihak ekternal, hasil penyelidikan Bareskrim Polri akan semakin mudah diterima masyrakat," Tukasnya. / Red