HUKUM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan gugatan intervensi yang diajukan teman seangkatan Jokowi dari SMA Negeri 6 Solo, dengan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi yang dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq
"Mengadili, menolak permohonan
intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi. 2. memerintah pada kepada
Penggugat, Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 untuk melanjutkan
proses pemeriksaan perkara a quo. Tiga, menghukum pemohon intervensi untuk
membayar biaya perkara sejumlah nihil," Kata ketua majelis hakim, Putu Gde
Hariadi, saat membacakan putusan sela, di PN Solo, Kamis (12/6).
Majelis hakim menyatakan bahwa
objek hukum yang disengketakan berbeda dengan kepentingan hukum penggugat
intervensi. Majelis hakim menilai kepentingan hukum yang dimiliki oleh
penggugat intervensi tidak sama dengan kepentingan hukum antara penggugat dan
para tergugat.
Bahwa gugatan yang sedang
disidangkan tidak berdampak langsung terhadap alumni SMA Negeri 6 Solo. Sebab gugatan lebih kepada ijazah yang dimiliki oleh
tergugat 1 yang sifatnya lebih ke individu. Dan tidak terkait dengan kebijakan
yang dikeluarkan oleh SMAN 6 Kota Solo yang telah diterima oleh alumni sehingga
tidak ada kepentingan yang dirugikan dalam gugatan.
Majelis hakim dalam hal ini masih membuka
kesempatan bagi alumni SMA Negeri 6 Solo untuk memberikan dukungan sebagai
saksi jika dibutuhkan oleh pihak tergugat, khususnya SMA Negeri 6 Solo.
"Pemohon dapat memberikan
dukungan dengan memberikan bukti surat ijazahnya untuk diajukan sebagai bukti
surat oleh tergugat tiga. Dan pemohon juga dapat memberikan keterangan sebagai
saksi sekiranya diminta oleh tergugat 3 untuk bersaksi di persidangan pada saat
pembuktian pokok perkara," Jelasnya
Penggugat melakukan
gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2,
SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai
tergugat 4./ Ws