Gugatan Intervensi Teman SMA Jokowi Di Tolak Majelis Hakim

Sidang gugatan intervensi di PN Solo/ Foto:istimewa

HUKUM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan gugatan intervensi yang diajukan teman seangkatan Jokowi dari SMA Negeri 6 Solo, dengan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi yang dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq


"Mengadili, menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi. 2. memerintah pada kepada Penggugat, Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara a quo. Tiga, menghukum pemohon intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," Kata ketua majelis hakim, Putu Gde Hariadi, saat membacakan putusan sela, di PN Solo, Kamis (12/6).


Majelis hakim menyatakan bahwa objek hukum yang disengketakan berbeda dengan kepentingan hukum penggugat intervensi. Majelis hakim menilai kepentingan hukum yang dimiliki oleh penggugat intervensi tidak sama dengan kepentingan hukum antara penggugat dan para tergugat.


Bahwa gugatan yang sedang disidangkan tidak berdampak langsung terhadap alumni SMA Negeri 6 Solo. Sebab  gugatan lebih kepada ijazah yang dimiliki oleh tergugat 1 yang sifatnya lebih ke individu. Dan tidak terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh SMAN 6 Kota Solo yang telah diterima oleh alumni sehingga tidak ada kepentingan yang dirugikan dalam gugatan.


Majelis hakim dalam hal ini masih membuka kesempatan bagi alumni SMA Negeri 6 Solo untuk memberikan dukungan sebagai saksi jika dibutuhkan oleh pihak tergugat, khususnya SMA Negeri 6 Solo.


"Pemohon dapat memberikan dukungan dengan memberikan bukti surat ijazahnya untuk diajukan sebagai bukti surat oleh tergugat tiga. Dan pemohon juga dapat memberikan keterangan sebagai saksi sekiranya diminta oleh tergugat 3 untuk bersaksi di persidangan pada saat pembuktian pokok perkara," Jelasnya


Penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4./ Ws



close