Puluhan Tahun Beroperasi, Usai Viral Di Sebut Non Halal, Walikota Solo Sementara Tutup Ayam Goreng Widuran

 

Ayam goreng Widuran

KULINER -Solo dikenal merupakan kota kuliner yang memiliki banyak resep masakan tradisional lezat dan nikmat. Dari mulai nasi liwet, selat, gudeg, bakso hingga bebek dan ayam goreng semua masakan tersebut terasa nikmat dan lezat di lidah.


Sehingga tidak dipungkiri, masakan tradisional asli Solo  menjadi salah satu destinasi wisata kuliner bagi para wisatawan.


Sebagai kota yang memiliki mayoritas penduduknya beragama muslim, ragam kuliner tersebut tentu di sajikan sesuai dengan aturan halal yang ada. Meski ada juga rumah makan dan warung makan yang membuka usaha kuliner non halal, namun semua berjalan dengan baik. Sebab warga sudah mengetahui dengan jelas mana yang halal dan mana yang non halal.


Akan tetapi hal itu menjadi beda, saat makanan yang biasa di labeli halal seperti ayam goreng ternyata tercampur dengan produk non halal.


Seperti yang baru baru ini viral dan menjadi perhatian public yakni kremesan Ayam Goreng Widuran yang di duga digoreng dengan minyak non halal sehingga public akhirnya menjadi geram.


Pasalnya sudah puluhan tahun rumah makan tersebut beroperasi namun masyarakat tidak pernah tahu jika sebenarnya produk makanan yang mereka jual non halal. Tidak ada pemberitahuan yang jelas soal tersebut.  


Kehebohan berawal dari unggahan sebuah akun di media sosial yang mengaku terkejut setelah mengetahui menu makanan Ayam Goreng Widuran diduga menggunakan bahan baku non-halal. Di duga kremesan tepung ayam dari rumah makan tersebut digoreng dengan memakai minyak non-halal.


Salah satu karyawan Ayam Goreng Widuran saat di mintai keterangan membenarkan  menu yang viral disebut non-halal adalah kremes ayam goreng.  Sementara itu, ayamnya halal.


“Pencantuman keterangan non-halal sudah dilakukan beberapa hari yang lalu. Kebanyakan pelangganya sejak dulu memang non muslim. Manajemen sudah memberikan pengumuman jika rumah makan tersebut non-halal, baik lewat spanduk di depan rumah makan, media sosial restoran, dan di Google Maps.’ Katanya.


Sementara itu pihak pengelola dalam pemberitahuanya di media sosial menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini.


Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebagai Langkah awal kami telah mencantumkan keterangan NON HALAL secara jelas di outlet dan media sosial resmi kami. 


Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik, tulis pengelola melalui unggahan di akun Instagramnya


Terkait dengan polemik terungkapnya Ayam Goreng Widuran non-halal, Wali Kota Solo, Respati Ardi,  bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perdagangan Kota Solo mendatangi rumah makan Ayam Goreng Widuran. Kedatangan Walikota Solo tersebut hanya ditemui  para karyawan. Senin 26/5/2025.


Respati lantas meminta kepada salah satu karyawan untuk melakukan komunikasi lewat sambungan telepon dengan si pemilik Ayam Goreng Widuran.


Kepada si pemilik rumah makan, Walikota Solo Respati Ardi meminta agar pihak pengelola sementara menutup usahanya terlebuh dahulu sembari menunggu hasil asesmen ulang terhadap kehalalan dan ketidak halalan produk. Permintaan tersebut lantas dipenuhi oleh sang pemilik.


“Alhamdulillah, tadi saya diterima dengan baik oleh karyawan yang bertugas dan juga telepon dengan pemilik usaha. Saya mengimbau agar ditutup terlebih dahulu untuk dilakukan asesmen ulang oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait kehalalan dan ketidakhalalan produk yang dijual,”Kata Respati kepada awak media setelah berkomunikasi dengan pemilik Ayam Goreng Widuran.


Respati menyerahkan keputusan mempertahankan status non-halal atau mengubah menjadi halal ke depannya kepada pemilik usaha. Apabila ingin menyatakan halal, maka dipersilakan untuk mengajukan ke lembaga terkait begitupun sebaliknya.


“Intinya, saya memberikan arahan agar hari ini bisa ditutup untuk dilakukan asesmen ulang,” Jelasnya.


Sampai berapa lama penutupan tersebut di lakukan, Respati sampaikan, tergantung pada hasil asesmen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo.


“Tutupnya per hari ini (26/5), nanti kami lihat dari asesmen BPOM, Kemenag, nanti verifikasinya dari OPD, baru bisa dibuka kembali,” ucapnya.


Terpisah Kapolsek Jebres, Kompol Murtiyoko dalam keteranganya menghimbau seluruh pelaku usaha kuliner agar memberikan informasi yang jujur dan terbuka kepada masyarakat. Terutama terkait bahan makanan yang digunakan.


Hal ini penting demi menjaga kenyamanan dan kepercayaan konsumen, jelasnya./red

close