Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement

metrosurakarta
9/15/2026, 9/15/2026 WIB
Last Updated 2026-09-15T01:23:43Z
MetrokotaPolitik

Resmi di copot Presiden, Berikut Deretan Kebijakan Mantan Menkeu Purbaya

Advertisement

 

Mantan Menkeu Purbaya/ foto : Istimewa


POLITIK- Setelah setahun menjabat sejak di lantik pada 8 September 2025 sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu).


Purbaya digantikan Suahasil Nazara yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Keuangan dan dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada Senin(14/10/ 2026)


Menkeu Suahasil memandang penunjukan dia sebagai Menteri Keuangan bukanlah perubahan yang besar, karena ia juga sudah mendampingi Purbaya sebagai Wakil Menteri Keuangan.


Ia mengaku memperoleh arahan khusus dari Presiden untuk menjaga kesehatan keuangan negara.


“Menjaga kesehatannya, menjaga kredibilitas keuangan negara," ujarnya


Suahasil juga menegaskan menjaga defisit APBN di bawah 3%, di tengah masifnya pengeluaran pemerintah untuk membiayai proyek besar.


"Defisit akan tetap di bawah tiga persen’ jelasnya.

 

Masa Jabatan Purbaya

Masa jabatan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai menteri keuangan berakhir sekitar satu tahun setelah Presiden Prabowo Subianto mengangkat Suahasil Nazara sebagai penggantinya.


Purbaya dilantik sebagai menteri keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati.


Selama menjabat, Purbaya melakukan pendekatan fiskal yang agresif dengan menempatkan APBN sebagai salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.


Kebijakan yang di gulirkan antara lain menyasar likuiditas perbankan, perpajakan, cukai, perumahan hingga reformasi birokrasi.


Pemerintah sebut dia, sudah mengetahui sejumlah faktor yang dapat menghambat target pertumbuhan.


"Kita sudah mengerti sekarang. Kemarin setahun semacam eksperimen mana yang bisa dan mana yang enggak, mana yang ganggu, mana yang enggak. Sekarang sudah kita beresin semua," ujarnya


Alihkan Rp200 triliun uang negara ke bank BUMN

Salah satu kebijakan yang paling identik dengan Purbaya adalah pemindahan dana Rp200 triliun milik pemerintah yang sebelumnya berada di Bank Indonesia (BI) ke lima bank BUMN.


Melalui KMK Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku sejak 12 September 2025, dana tersebut ditempatkan masing-masing Rp55 triliun di BRI, BNI, dan Bank Mandiri, Rp25 triliun di BTN, serta Rp10 triliun di Bank Syariah Indonesia (BSI).


Dana yang di alihkan berbentuk deposito on call dan ditempatkan selama enam bulan serta bisa diperpanjang.


Sementara itu pihak Bank dilarang menggunakan dana tersebut untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Dana diarahkan ke sektor riil melalui penyaluran kredit dan harus dilaporkan setiap bulan kepada Kementerian Keuangan.


Pada Agustus 2026, total penempatan dana pemerintah yang di taruh di perbankan BUMN direncanakan meningkat sampai hampir Rp400 triliun. Penempatan awal Rp200 triliun juga diperpanjang hingga Juli 2027.


Purbaya sejak awal meyakini pemindahan dana  dapat menggerakkan perekonomian lewat peningkatan penyaluran kredit.


Kebijakan yang di ambil oleh Purbaya ini  akhirnya kerap di tuding sebagai salah satu sumber perbedaan pandangan dengan Bank Indonesia.


Purbaya mendorong likuiditas untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, sementara BI memiliki pertimbangan menjaga stabilitas rupiah melalui kebijakan moneter. Pada sektor yang lain, Purbaya juga melakukan kebijakan mengejar kepatuhan dan menutup kebocoran pajak sebelum menaikkan tarif.


Purbaya juga pernah mengungkapkan memiliki daftar 200 penunggak pajak besar yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, nilai tunggakanya diperkirakan mencapai Rp50 - 60 triliun. Dari penagihan yang sudah di lakukan terhadap 200 penunggak pajak per 14 Oktober, telah terkumpul sekitar 7,21 Trilliun


Purbaya juga memerintahkan pemeriksaan terhadap restitusi pajak yang dinilai berlebihan. Nilai restitusi pada 2025 dilaporkan mencapai Rp361,14 triliun atau naik 35,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.


Ia mengancam memindahkan atau memberhentikan pejabat pajak yang memberikan restitusi tak sesuai aturan.


Pendekatan serupa juga dilakukan terhadap sektor industry dengan melakukan penindakan terhadap 40 perusahaan besi dan baja denganmenghasilkan penerimaan sekitar Rp825,28 miliar.


Pengawasan restitusi juga menimbulkan persoalan bagi dunia usaha, karena pemeriksaan yang meluas dilaporkan menyebabkan keterlambatan pengembalian pajak dan berdampak terhadap arus kas perusahaan.

 

Purbaya juga memutuskan tarif cukai hasil tembakau dan harga jual eceran rokok tidak dinaikkan pada 2026. Keputusan tersebut memutus pola kenaikan cukai yang berlangsung setiap tahun sejak 2014.


Alasanya kenaikan cukai tidak otomatis menurunkan konsumsi. Menurutnya, kenaikan harga dapat mendorong konsumen beralih ke rokok lebih murah atau ilegal serta berdampak terhadap tenaga kerja industri tembakau.

 

Subsidi bunga dan pajak marketplace

Pada sektor perumahan, Purbaya menerbitkan PMK Nomor 65 Tahun 2025 tentang subsidi bunga atau margin kredit perumahan. Aturan yang berlaku sejak 24 September 2025 itu memberikan subsidi bunga 5 persen bagi pengembang kecil.

 

Masyarakat yang membangun atau merenovasi rumah memperoleh subsidi sekitar 5,5 persen hingga 10 persen, bergantung pada nilai pinjaman, dengan plafon kredit maksimal Rp500 juta.


Purbaya juga berencana menghapus utang macet di bawah Rp1 juta milik masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak menghambat pengajuan KPR bersubsidi. Rencana itu akan dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BP Tapera.


Di sisi perpajakan, Purbaya membuka peluang menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini 11 persen. Namun, keputusan tersebut akan bergantung pada kondisi perekonomian dan penerimaan negara hingga akhir tahun.


Sedangkan untuk perdagangan digital, ia menunda pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen oleh marketplace yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026 menjadi 1 November 2026. Kebijakan tersebut diambil dengan alasan menjaga daya beli masyarakat.

 

Perbaikan Kinerja Bea Cukai

Pada November 2025, Purbaya memberikan waktu satu tahun kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperbaiki kinerja dan kepercayaan publik.

 

Ia mengancam melakukan restrukturisasi drastis apabila perbaikan gagal, termasuk mengembalikan pemeriksaan barang kepada perusahaan inspeksi seperti SGS. Sekitar 16 ribu pegawai Bea Cukai disebut dapat dirumahkan.

 

Ultimatum tersebut kemudian diikuti rotasi pejabat, penguatan pengawasan impor ilegal, serta pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi praktik underinvoicing./ Red / Dbs