Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement

metrosurakarta
7/09/2026, 7/09/2026 WIB
Last Updated 2026-07-09T13:58:40Z
Hukum

Kortastipidkor Dan Direskrimsus Polda Metro Jaya Usut 3 Skandal Dugaan Korupsi dan TPPU

Advertisement

 

Foro : Istimewa


HUKUM- Bukan sebuah cerita konyol dan mengada ada, jika korupsi dan mafia berada di semua lini sendi sendi negara, bahkan di tubuh aparatur penegak hukum sekalipun.


Di tengah situasi ekonomi rakyat yang serba sulit akibat situasi geopolitik global serta pajak yang terus membelit, masyarakat di pertontonkan ulah para pejabat negara yang korupsi uang negara hingga trilyunan rupiah.


Belum genap beberapa hari para pejabat BGN di ciduk kejaksaan akibat korupsi tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), kini aparat kepolisian dari Kortas Tipidkor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah cafe de’CLAN Signature dan di Koin Money Changer di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (8/7/26).


Penggeledahan tersebut bagian dari delapan titik yang secara serentak menjadi target penyidikan.


“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” jelas Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, Rabu (8/7/26).


Penggeledahan ini ujar dia, merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara pemicu blackout yang ditangani Kortas Tipidkor Polri.


Selain itu juga ada kasus lain terkait dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020 sampai 2025. Selanjutnya kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.


Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan atas dua laporan yang diterima terkait dugaan korupsi menyangkut pencucian uang serta suap oleh penyelenggara negara.


Oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025. Oleh karena itu pihaknya tengah melakukan upaya pemenuhan alat bukti dengan melakukan penggeledahan di delapan Lokasi.


Sementara itu di beberapa kesempatan, pejabat kepolisin mengatakan penggeledahan yang di lakukan oleh Kortas Tipidkor bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.


Polisi menerima berkas laporan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam perkara PT Asabri dan asuransi Jiwasraya di wilayah hukum Polda Metro Jaya periode 2020-2025.


Selanjutnya terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020-2025.


Kemudian berkaitan dengan Korupsi tata kelola pengadaan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU periode 2018-2026 ke tahap penyidikan. Polisi menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan sejumlah perusahaan, yaitu PT OBP dan PT BRA.


"Modus yang kami temukan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya," Ujar Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo.


Penyidik mengindikasikan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp5 triliun, sekaligus juga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang mengakibatkan terjadi pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.


Terpisah, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anag Supriatna buka suara perihal penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus korupsi TPPU dan suap kasus batu bara hingga Asabri.


Anang Supriatna mengatakan upaya hukum penggeledahan dan penyitaan itu sepenuhnya merupakan kewenangan kepolisian.


Kejagung memastikan menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Anang mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial.


Kejagung, ujar dia menghormati penuh independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.


"Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut," Pungkasnya / red