Advertisement
HUKUM- Bukan sebuah cerita konyol dan mengada ada, jika korupsi dan
mafia berada di semua lini sendi sendi negara, bahkan di tubuh aparatur penegak
hukum sekalipun.
Di tengah situasi ekonomi rakyat yang serba sulit akibat
situasi geopolitik global serta pajak yang terus membelit, masyarakat di
pertontonkan ulah para pejabat negara yang korupsi uang negara hingga trilyunan
rupiah.
Belum genap beberapa hari para pejabat BGN di ciduk
kejaksaan akibat korupsi tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), kini aparat kepolisian
dari Kortas Tipidkor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah cafe
de’CLAN Signature dan di Koin Money Changer di wilayah Cipete, Cilandak,
Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (8/7/26).
Penggeledahan tersebut bagian dari delapan titik yang secara
serentak menjadi target penyidikan.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema
joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan
perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” jelas
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, Rabu (8/7/26).
Penggeledahan ini ujar dia, merupakan bagian dari penanganan
kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara pemicu blackout yang ditangani
Kortas Tipidkor Polri.
Selain itu juga ada kasus lain terkait dugaan korupsi asuransi
Asabri dan Jiwasraya tahun 2020 sampai 2025. Selanjutnya kasus dugaan pencucian
uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum
Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean
Mackbon menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan atas dua laporan yang
diterima terkait dugaan korupsi menyangkut pencucian uang serta suap oleh
penyelenggara negara.
Oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi
di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025.
Oleh karena itu pihaknya tengah melakukan upaya pemenuhan alat bukti dengan
melakukan penggeledahan di delapan Lokasi.
Sementara itu di beberapa kesempatan, pejabat kepolisin
mengatakan penggeledahan yang di lakukan oleh Kortas Tipidkor bersama Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara PLN, Asabri, dan
Krakatau Steel.
Polisi menerima berkas laporan terkait dugaan korupsi dan
pencucian uang dalam perkara PT Asabri dan asuransi Jiwasraya di wilayah hukum
Polda Metro Jaya periode 2020-2025.
Selanjutnya terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam
penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) oleh
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda
Metro Jaya pada 2020-2025.
Kemudian berkaitan dengan Korupsi tata kelola pengadaan pemenuhan
pasokan batu bara ke sejumlah PLTU periode 2018-2026 ke tahap penyidikan. Polisi
menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan sejumlah perusahaan, yaitu PT OBP
dan PT BRA.
"Modus yang kami temukan adanya dugaan manipulasi
dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok, manipulasi kuantitas
batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan
pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya,"
Ujar Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De
Deo.
Penyidik mengindikasikan kerugian negara akibat kasus tersebut
mencapai Rp5 triliun, sekaligus juga berdampak pada terganggunya pasokan batu
bara ke sejumlah PLTU yang mengakibatkan terjadi pemadaman listrik atau
blackout di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa
Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.
Terpisah, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan
Hukum Kejagung, Anag Supriatna buka suara perihal penggeledahan yang dilakukan
oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Polda Metro Jaya terkait dugaan
kasus korupsi TPPU dan suap kasus batu bara hingga Asabri.
Anang Supriatna mengatakan upaya hukum penggeledahan dan
penyitaan itu sepenuhnya merupakan kewenangan kepolisian.
Kejagung memastikan menghormati seluruh proses penyidikan
yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anang mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan
maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan
tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau
media sosial.
Kejagung, ujar dia menghormati penuh independensi dan
kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, bahwa setiap
proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme
hukum yang berlaku.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh
informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara
tersebut," Pungkasnya / red
