Advertisement
METROSURAKARTA-Konflik kekuasaaan
di Keraton Kasunanan Surakarta hingga saat ini seakan belum menemukan titik temu,
berseterunya dua kubu antara kubu PB XIV Hangabehi yang di dukung oleh Lembaga
Dewan Adat dengan kubu PB XIV Purubaya yang di dukung oleh keluarga besar putra
putri PB XIII.
Memanasnya
konflik kekuasaan tersebut sekarang tidak hanya soal kedudukan siapa yang layak
menyandang gelar raja, namun sudah melebar kemana mana serta saling klaim tentang
paugeran. Isu penggantian gembok museum, serta campur tangan pemerintah yang dianggap
kurang berpihak pada salah satu kubu membuat perseteruan semakin meruncing.
Untuk itu
selaku ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), sekaligus ketua DPPSBI (Dewan
Penyelamat, Pelestari Seni Budaya Indonesia) BRM. Dr. Kusuma Putra, S.H,.M.H
berharap agar konflik di Keraton Kasunanan Surakarta segera berakhir.
Ketua FBM
yang juga advokat kondang tersebut menyarankan di bangunya kesadaran kolektif serta
berpikir ke depan untuk kepentingan bersama yaitu pelestarian budaya Jawa di
Keraton Kasunanan Surakarta.
Kusuma, secara
heritage Keraton Kasunanan Surakarta adalah asset bangsa yang harus di jaga dan
di lestarikan. Meski secara pengelolaan di kelola oleh para pewaris raja raja
Mataram Islam sejalan dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku.
Warisan itu
sebut dia, tidak bisa di klaim hanya milik pewaris sepihak, sebab secara turun
temurun banyak pewaris raja raja Mataram yang lain. Apalagi pasca peralihan dari
kerajaan ke republic, tentu banyak hal yang harus di sikapi terkait keberadaan
Keraton Kasunanan Surakarta.
Sebagai
pusat budaya jawa dan heritage, masyarakat juga merasa memiliki serta berhak
menjaga keberlangsungan Keraton Kasunanan Surakarta. Sehingga konflik kekuasaan
yang terus menerus berlangsung akan membuat kita sebagai masyarakat Kota Solo
merasa malu, ungkapnya.
Keraton Surakarta
adalah warisan sejarah yang harus di jaga dan di lestarikan, akan tetapi tanpa
peran serta masyarakat Keraton bukan siapa siapa.
Pasal 5 Undang
Undang Nomer 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya mengamanatkan, masyarakat dapat
berperan serta melakukan perlindungan cagar budaya. Sedangkan Pasal 63
masyarakat dapat berperan serta melakukan pengamanan cagar budaya
Selanjutnya
pada Pasal 99 ayat (2) masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan pelestarian
cagar budaya. Sedangkan sanksi pidana di berikan kepada siapa yang dengan
sengaja mencegah, menghalang halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar
budaya sebagaimana di maksud dalam pasal 55 maka akan di kenakan penjara paling
lama 5 tahun atau denda maksimal 500jt.
Kusuma
mengingatkan agar siapapun tidak menghalang halangi upaya pelestarian cagar
budaya karena ada sanksi pidananya.
Dalam upaya
penyelamatan dan pelestarian cagar budaya, pemerintah tegas Kusuma tidak boleh
itung itungan soal anggaran biaya, karena nilai sejarah dan pengetahuan yang ada di
dalamnya sangat dalam. Bangsa ini sangat kaya dan bisa membiaya berapapun upaya
pelestarian tersebut, jika ada kemauan bersama dari Pemerintah dan para stekholder.
Pemerintah tegasnya,
tidak boleh mencampuri terlalu dalam urusan internal keluarga Keraton. Jangan
mengulang sejarah campur tangan kompeni di setiap suksesi dan konflik kerajaan
di masa lalu, karena hanya akan semakin memperkeruh suasana.
Leluhur kita
memiliki cara bagaimana menyelesaikan persoalan dengan bijak melalui mawas diri
dan mendekat kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jangan hanya karena nafsu kekuasaan
kita melupakan ajaran luhur tersebut. Dua hal ini kunci dalam mewujudkan
kemakmuran dan kejayaan di Keraton Kasunanan Surakarta.
Sebagai seorang
pemangku adat, kemanunggalan raja bersama kawula merupakan hal yang wajib di
lakukan. Karena untuk mewujudkan kemakmuran tersebut, raja harus dekat dengan
para kawulanya.
Dalam dunia
modern seperti sekarang ini kawula adalah rakyat sebagai pemilik suara
tertinggi. Oleh sebab itu seorang pemimpin tidak boleh adigang, adigung,
adiguna, merasa paling memiliki derajat dan berkuasa.
Sebagai
tokoh masyarakat Kota Solo Kusuma mengingatkan, tumbuhnya kesadaran kolektif
menjaga persatuan dan kesatuan di dalam Keraton Kasunanan Surakarta. Agar
harapan warga masyarakat untuk Solo Makmur Berbudaya dapat terwujud.
Pemerintah
Kota Solo jelas Kusuma harus pro aktif membangun sinergi dengan para pemangku adat.
Membuat solusi dan memanfaatkan ruang public untuk kegiatan dan event
kebudayaan, agar bisa memberikan nilai tambah lewat pembangunan ekonomi
kreatif.
Keraton, Pemerintah
Kota Solo dan masyarakat harus bersama sama mewujudkan kemakmuran tersebut. Karena
wajah asli Solo tak bisa di lepaskan dari wajah asli budaya Keraton Kasunanan
Surakarta. Begitupun sebaliknya, keberadaan Keraton Surakarta tak bisa lepas
dari peran pemerintah daerah.
Konflik
kekuasaan timbulnya dua matahari kembar di Keraton Surakarta tidak hanya terjadi
pada saat ini saja, akan tetapi di masa awal kepemimpinan PB XIII, konflik
tersebut juga pernah ramai tetapi tidak seheboh sekarang.
Pasalnya di
era keterbukaan informasi dan media social seperti sekarang ini, berita kecil
bisa menjadi heboh. Semua orang bisa menjadi pewarta, semua orang bisa
menyebarkan informasi, meski terkadang informasi yang di sampaikan tanpa di
dukung konfirmasi sumber terpercaya.
Begitupun
setiap orang, mereka dengan mudah memberikan dukungan dan penilaiaaan tanpa
harus melihat dengan jernih. Berita benar dan hoaks berada pada dua sisi yang
akan dilihat dan dinilai sejalan dengan emosinal masing masing orang yang
melihatnya. Yang benar bisa dianggap salah, sementara yang salah bisa di nilai
benar.
Padahal
jika merunut garis kekerabatan, PB XIV Hangabehi dan PB XIV Purubaya sebenarnya
adalah saudara kakak adik satu ayah. Akan tetapi ikatan tali silaturahmi persaudaraan
mereka saat ini di pertaruhkan di antara dua ego kekuasaan.
(Tok/jk)
