Advertisement
HUKUM-Dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, jaksa penuntut umum membeberkan nama mantan Bupati Karanganyar, Yuliatmono, juga ikut terseret setelah di duga menerima aliran dana sebesar Rp5 miliar dari perusahaan pelaksana proyek bernilai Rp78,9 miliar tersebut.
Aliran dana miliaran rupiah tersebut berasal dari PT MAM
Energindo selaku pihak pemenang tender.
Saat sidang kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Masjid
Agung Karanganyar, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang terdakwa masing
masing, Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM
Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, dan Direktur Utama PT MAM Energindo Ali
Amri.
Dalam dakwaanya JPU menyebut, PT MAM Energindo memenangkan
proyek meski tidak memiliki kemampuan finansial dan peralatan yang memadai.
Untuk menutupi kekuranganya, para terdakwa berupaya mencari
investor dan menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat di Pemkab Karanganyar,
termasuk dengan Yuliatmono yang saat itu menjabat sebagai Bupati Karanganyar.
Dalam pertemuan tersebut Juliyatmono diduga memberikan restu
agar proyek pembangunan masjid agung Karanganyar dilaksanakan oleh PT MAM
Energindo. Sebagai imbalannya, mantan Bupati Karanganyar disebut menerima uang
senilai Rp5 miliar dari pihak perusahaan.
Dana yang di imbalkan berasal dari investor proyek yakni PT Total Cetra
Alam yang dikirim melalui terdakwa Nasori sebelum dibagikan ke sejumlah pihak.
Selain kepada mantan bupati, uang tersebut diduga juga
mengalir ke beberapa oknum pejabat di Pemkab Karanganyar, sehingga melanggar prinsip
pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Akibat dari tindakan yang di lakukan, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai
Rp10,1 miliar berdasarkan audit Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tertanggal 29
Agustus 2025.
