Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement

metrosurakarta
10/22/2025, 10/22/2025 WIB
Last Updated 2025-10-22T02:53:58Z
Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar Seret Nama Mantan Bupati

Advertisement
ilustrasi // Foto :Istimewa


HUKUM-Dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, jaksa penuntut umum membeberkan nama mantan Bupati Karanganyar, Yuliatmono, juga ikut terseret setelah di duga menerima aliran dana sebesar Rp5 miliar dari perusahaan pelaksana proyek bernilai Rp78,9 miliar tersebut.


Aliran dana miliaran rupiah tersebut berasal dari PT MAM Energindo selaku pihak pemenang tender.


Saat sidang kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang terdakwa masing masing, Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, dan Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri.


Dalam dakwaanya JPU menyebut, PT MAM Energindo memenangkan proyek meski tidak memiliki kemampuan finansial dan peralatan yang memadai.


Untuk menutupi kekuranganya, para terdakwa berupaya mencari investor dan menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat di Pemkab Karanganyar, termasuk dengan Yuliatmono yang saat itu menjabat sebagai Bupati Karanganyar.


Dalam pertemuan tersebut Juliyatmono diduga memberikan restu agar proyek pembangunan masjid agung Karanganyar dilaksanakan oleh PT MAM Energindo. Sebagai imbalannya, mantan Bupati Karanganyar disebut menerima uang senilai Rp5 miliar dari pihak perusahaan.


Dana yang di imbalkan berasal dari investor proyek yakni PT Total Cetra Alam yang dikirim melalui terdakwa Nasori sebelum dibagikan ke sejumlah pihak.


Selain kepada mantan bupati, uang tersebut diduga juga mengalir ke beberapa oknum pejabat di Pemkab Karanganyar, sehingga melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Akibat dari tindakan yang di lakukan,  negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp10,1 miliar berdasarkan audit Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tertanggal 29 Agustus 2025.