LAPAAN RI Pertanyakan Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi di Tubuh PD Percada Sukoharjo

Ketua LAPAAN RI, Dr. BRM Kusuma Putra, S.H,.M.H 


HUKUM- Di nilai lamban menangani kasus dugaan perkara korupsi  di tubuh PD Percada Sukoharjo yang di taksir telah merugikan keuangan negara sebesar 10,6 miliar, Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jawa Tengah mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo untuk meminta klarifikasi terkait penanganan kasus tersebut. Senin,(03/6).


Ketua LAPAAN RI, Dr. BRM Kusuma Putra, S.H,.M.H mengakui, kedatanganya ke Kejari Sukoharjo sengaja ingin bertemu dengan Kasi Pidsus atau Kasi Intel, namun  keduanya saar itu sedang tidak ada di tempat, sehingga ia merasa kecewa. Kerugian negara sudah jelas, tersangka sudah ada, tetapi sampai sekarang koq belum juga ada penahanan.


" Kalau alasan sakit, sakitnya apa? tidak ada kejelasan. Ini bisa saja akal-akalan untuk menghindari proses hukum. Jangan sampai hukum tunduk pada permainan tersangka," Katanya menegaskan.

Ketua LAPAAN RI juga mempertanyakan belum adanya langkah konkret Kejari Sukoharjo, terkait pemulihan keuangan negara atas kerugian dari dugaan kasus korupsi di PD Percada Sukoharjo. 

Ketidak seriusan dalam penanganan kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.

‘Rakyat butuh keadilan. Jangan biarkan korupsi menjadi budaya di daerah," Tegasnya.

Korupsi jelas Dr.BRM Kusuma Putra, S.H,.M.H, memiliki dampak buruk dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sekaligus menghancurkan sendi sendi keadilan sosial, memperburuk kemiskinan, merusak kepercayaan publik dan merugikan pertumbuhan ekonomi. 

Akibat adanya pengalihan anggaran yang seharusnya di pakai untuk pembangunan dan layanan public beralih menjadi kepentingan pribadi.

Korupsi juga menyebabkan ketimpangan dan ketidak adilan, sehingga mempersempit akses layanan public untuk masyarakat. Dimana masyarakat kurang mampu akan menjadi korban. 

Korupsi juga dapat mengurangi anggaran pembangunan dan memperburuk kualitas layanan publik, bantuan sosial, Pendidikan dan Kesehatan, sehingga akan menambah kemiskinan di masyarakat.

Menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga negara, sehingga partisipasi publik akan menurun, demokrasi sulit terwujud, menghambat pertumbuhan ekonomi, mengurangi investasi, dan meningkatkan ketimpangan.  

Menurunkan Kualitas Pelayanan Publik akibat rendahnya kualitas barang dan jasa, serta mis-alokasi sumber daya yang berdampak pada kualitas layanan publik.

Sebelumnya di beritakan, Kejaksaan Negeri Sukoharjo menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo, Mr, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara.

Akibat dari tindakanya tersebut, negara dirugikan Rp10,6 miliar selama masa kepemimpinan periode 2018-2023. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejak tahun 2024. 

Dari hasil keterangan sejumlah saksi dan audit keuangan yang di lakukan oleh Kejari Sukoharjo, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan hingga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.


Penyelidikan kasus ini awalnya hanya fokus pada dugaan pengadaan kalender saja. Namun dalam perkembanganya penyidik menemukan indikasi penyimpangan pengadaan suplemen pendukung belajar atau LKS (Lembar Kerja Siswa).


Ditemukan dalam proyek tersebut terdapat kerjasama fiktif dengan rekanan yang sebenarnya tidak pernah bekerjasama dengan Percada. Dugaan kuat, dokumen kontrak tersebut dipalsukan dan rekanan tetap menerima pembayaran, artinya, ada pemalsuan dokumen dan kontrak kerja sama / jk

 

 

 

 

close