Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement

metrosurakarta
5/21/2025, 5/21/2025 WIB
Last Updated 2025-05-22T00:40:01Z
Hukum

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Advertisement


Kejagung memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex/ foto: istimewa

HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus korupsi kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta terhadap Sritex.


Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mapa dan mantan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB, Dicky Syahbandinata sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


"Pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indoneis menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025).


Dalam perkara ini lanjut Qohar, Zainuddin dan Dicky diduga memberikan kredit kepada PT Sritex secara melawan hukum karena tidak didasari analisa yang memadai, dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.


Salah satunya, PT Sritex tidak memenuhi syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian menunjukkan Sritex mendapatkan predikan BB- atau memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi.


Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A.


Pemberian kredit tersebut ujar Qohar,  dinilai melanggar standar prosedur operasional bank, Undang-Undang Perbankan, serta penerapan prinsip kehati-hatian.


Sementara itu selaku Dirut Sritex, Iwan tidak menggunakan dana kredit dari BJB dan Bank DKI untuk modal kerja sebagaimana tujuan pemberian kredit tersebut.


"Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membali aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkanua" Terangnya


Kredit dari BJB dan Bank DKI kemudian macet dan aset Sritex tidak dapat dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara, karena nilainya lebih kecil dari nilai pinjaman. Selain itu, aset aset milik Sritex juga tidak dijadikan jaminan dalam proses pemberian kredit.


Pengelolaan anggaran kredit akhirnya tak kunjung dilunasi sampai akhirnya Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Sehingga pemberian kredit tersebut telah menyebabkan kerugian negara.


"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terhadap Sritex,  mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188," Terang Qohar.


Atas perbuatan para tersangka, Kejagung menaksir dugaan kerugian dalam perkara ini mencapai Rp 692.980.592.188.


Iwan, Dicky, dan Zainuddin disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan./ red