Advertisement
HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus korupsi kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta terhadap Sritex.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan mantan
Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mapa dan mantan pimpinan Divisi Korporasi
dan Komersial BJB, Dicky Syahbandinata sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei
tahun 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indoneis menetapkan
3 orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang
cukup," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Rabu
(21/5/2025).
Dalam perkara ini lanjut Qohar, Zainuddin
dan Dicky diduga memberikan kredit kepada PT Sritex secara melawan hukum karena
tidak didasari analisa yang memadai, dan tidak menaati prosedur serta
persyaratan yang telah ditetapkan.
Salah satunya, PT Sritex tidak memenuhi
syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian menunjukkan Sritex mendapatkan
predikan BB- atau memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi.
Padahal seharusnya pemberian kredit
tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang
memiliki peringkat A.
Pemberian kredit tersebut ujar Qohar, dinilai melanggar standar prosedur operasional
bank, Undang-Undang Perbankan, serta penerapan prinsip kehati-hatian.
Sementara itu selaku Dirut Sritex, Iwan
tidak menggunakan dana kredit dari BJB dan Bank DKI untuk modal kerja sebagaimana
tujuan pemberian kredit tersebut.
"Tetapi disalahgunakan untuk
membayar utang dan membali aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan
peruntukkanua" Terangnya
Kredit dari BJB dan Bank DKI kemudian macet
dan aset Sritex tidak dapat dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara,
karena nilainya lebih kecil dari nilai pinjaman. Selain itu, aset aset milik
Sritex juga tidak dijadikan jaminan dalam proses pemberian kredit.
Pengelolaan anggaran kredit akhirnya tak
kunjung dilunasi sampai akhirnya Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan
Negeri Niaga Semarang. Sehingga pemberian kredit tersebut telah menyebabkan
kerugian negara.
"Bahwa akibat adanya pemberian
kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan Bank Jabar Banten dan Bank
DKI Jakarta terhadap Sritex, mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar
Rp 692.980.592.188," Terang Qohar.
Atas perbuatan para tersangka, Kejagung
menaksir dugaan kerugian dalam perkara ini mencapai Rp 692.980.592.188.
Iwan, Dicky, dan Zainuddin disangka telah
melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung
ditahan untuk 20 hari ke depan./ red
