Dirut PT Sritex Selasa Malam Di Cokok Kejagung, Dugaan Kasus Korupsi

PT Sritex

HUKUM- Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Sritex Iwan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

 

Upaya paksa tersebut di lakukan selasa malam di Solo.(20/5)

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, membenarkan perihal penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (21/5).



Febrie tidak menjelaskan lebih jauh kronologi penangkapan serta status Iwan. Ia hanya menyebut Iwan ditangkap di Solo, Jawa Tengah


Sebelumnya di beritakan, Kejagung saat ini tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.



Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, meski Sritex perusahaan swasta, akan tetapi dugaan korupsi itu tetap diusut.

 

Pasalnya pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah. Aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan,  bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.



Atas dasar UU tersebut, apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap PT Sritex, maka itu masuk kategori korupsi. / (red)

close