HUKUM- Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Sritex
Iwan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Upaya paksa tersebut di lakukan selasa malam di Solo.(20/5)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie
Adriansyah, membenarkan perihal penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu
(21/5).
Febrie tidak menjelaskan lebih jauh kronologi
penangkapan serta status Iwan. Ia hanya menyebut Iwan ditangkap di Solo, Jawa
Tengah
Sebelumnya di beritakan, Kejagung saat ini tengah mengusut dugaan kasus korupsi
yang terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan
korupsi tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan,
meski Sritex perusahaan swasta, akan tetapi dugaan korupsi itu tetap diusut.
Pasalnya pemberian fasilitas kredit oleh perbankan
dilakukan perusahaan plat merah. Aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan, bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan
negara.
Atas dasar UU tersebut, apabila ditemukan tindakan
melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap PT Sritex, maka itu
masuk kategori korupsi. / (red)