Berikut Alasan Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Minta Kliennya Di Bebaskan Dalam Sidang Pra Peradilan



HUKUM- Sidang pra peradilan penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hari ini di gelar di PN Jakarta Selatan. Senin (18/11).

 Selaku kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong,  Zaid Mushafi menyatakan kebijakan impor gula telah diafirmasi oleh Presiden Joko Widodo pada 2015, 2016.


Sehingga menurutnya, kebijakan impor gula tersebut telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden.

Dengan demikian, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula tidak sah.


" Tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon, oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Zaid saat membacakan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kebijakan impor gula yang dibuat Tom Lembong juga merupakan ranah hukum administrasi bukan tindak pidana.

"Bahwa pada faktanya kebijakan impor gula pada masa kepemimpinan pemohon sebagai Menteri Perdagangan (policy maker) adalah ranah hukum administrasi negara, sehingga perbuatan pemohon dalam mengambil kebijakan impor gula untuk kepentingan masyarakat bukan merupakan tindak pidana," ujarnya

Zaid, Kejaksaan Agung dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka seharusnya memastikan perbuatan yang disangkakan adalah perbuatan orang atau korporasi.

Dalam hal orang perseorangan, perbuatan yang dimaksud harus perbuatan dalam kapasitas pribadi, bukan perbuatan dalam kapasitas jabatan.

Apabila dalil tersebut dihubungkan dengan proses penyidikan perkara a quo, Kejaksaan Agung menyasar pada kebijakan Tim Lembong semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode Agustus 2015-Juli 2016.

Kebijakan seorang menteri adalah kebijakan pejabat tata usaha negara yang hanya dapat dinilai secara hukum sebagaimana Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Oleh karenanya dalam hal ini, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah karena kebijakan izin impor merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan domain hukum pidana.

Di katakan Zaid, penahanan Tom Lembong juga tidak berdasarkan alasan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.


Atas dasar alasan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong meminta hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah dan harus batal demi hukum. Kuasa hukum juga meminta nama baik Tom Lembong direhabilitasi atau dipulihkan.

Sebelumnya di beritakan, Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum oleh  Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi import gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan Agung kasus impor gula tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.


close