HUKUM- Sidang pra peradilan penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hari ini di gelar di PN Jakarta Selatan. Senin (18/11).
Selaku kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Zaid Mushafi menyatakan kebijakan impor gula telah diafirmasi oleh Presiden Joko Widodo pada 2015, 2016.
Sehingga menurutnya, kebijakan impor gula
tersebut telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden.
Dengan demikian, penetapan Tom
Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula tidak sah.
" Tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh
presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon, oleh karenanya
telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian,
penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Zaid saat
membacakan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kebijakan impor gula yang dibuat Tom
Lembong juga merupakan ranah hukum administrasi bukan tindak pidana.
"Bahwa pada faktanya kebijakan impor gula
pada masa kepemimpinan pemohon sebagai Menteri Perdagangan (policy maker)
adalah ranah hukum administrasi negara, sehingga perbuatan pemohon dalam
mengambil kebijakan impor gula untuk kepentingan masyarakat bukan merupakan
tindak pidana," ujarnya
Zaid, Kejaksaan Agung dalam menetapkan seseorang
sebagai tersangka seharusnya memastikan perbuatan yang disangkakan adalah
perbuatan orang atau korporasi.
Dalam hal orang perseorangan, perbuatan yang dimaksud
harus perbuatan dalam kapasitas pribadi, bukan perbuatan dalam kapasitas
jabatan.
Apabila dalil tersebut dihubungkan dengan proses
penyidikan perkara a quo, Kejaksaan Agung menyasar pada kebijakan Tim Lembong
semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode Agustus 2015-Juli 2016.
Kebijakan seorang menteri adalah kebijakan pejabat
tata usaha negara yang hanya dapat dinilai secara hukum sebagaimana
Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Oleh karenanya dalam hal ini, penetapan pemohon
sebagai tersangka adalah tidak sah karena kebijakan izin impor merupakan ranah
hukum administrasi negara, bukan domain hukum pidana.
Di katakan Zaid, penahanan Tom Lembong juga tidak
berdasarkan alasan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Atas dasar alasan tersebut, kuasa hukum Tom
Lembong meminta hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan penetapan tersangka
dan penahanan tidak sah dan harus batal demi hukum. Kuasa hukum juga meminta
nama baik Tom Lembong direhabilitasi atau dipulihkan.
Sebelumnya di beritakan, Tom Lembong bersama CS
selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI)
diproses hukum oleh Jampidsus Kejaksaan
Agung atas kasus dugaan korupsi import gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan Agung kasus impor gula tersebut
menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.