Advertisement
METROKOTA- Melalui semangat kebersamaan di dalam meneguhkan nilai nilai fundamental berbangsa bernegara bagi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kota Surakarta, alumni ToT P2NK LEMHANAS RI Angkatan Ke 39 bekerjasama dengan Rutan Kelas 1 Kota Surakarta, Kamis pagi (29/10/26) menggelar Seminar Nasional bertajuk ‘ Merajut Asa Menumbuhkan Semangat Kebersamaan: Warga Binaan Berdaya dan Berkarya Untuk Indonesia’.
Seminar di hadiri perwakilan dari seluruh warga binaan yang
ada di rutan Surakarta, sipir, alumni ToT P2NK Lemhanas RI Angkatan Ke 39,
serta beberaoa Akademisi Universitas Dharma (UNDHA) AUB Surakarta dengan menghadirkan
tiga narasumber IKAL Alumni ToT P2NK LEMHANAS RI Angkatan Ke 39.
Ketiga narasumber tersebut adalah Dr.(C) Harsen Roy Tampomuri,
S.IP,.M.A selaku Ketua IKAL ToT P2NK LEMHANAS RI Angkatan Ke 39 sekaligus akademisi
Universitas Bung Karno.
Pranjani Harianto
Lbn Radja, S.H,.M.H selaku Direktur Pusat Sosialisasi dan Literasi Kebangsaan yang
juga berprofesi sebagai Lawyer, serta Dr.(c) Winyono Imam Santosa, S.Sos,.M.Kom selaku
Wakil Ketua Angkatan ToT P2NK yang aktif mendalami bidang media broadcaster sekaligus
wiraswasta.
Selaku keynote speaker, Karutan Kelas 1 Kota Surakarta, Bhanad
Shofa Kurniawan A.Md,.IP,.S.H,.M.M.
Seminar Nasional di prakarsasi oleh Dr.(c) Drajat Jati
Prakosa, S.E,.M.M selaku Koordinator Wilayah Jawa IKAL ToT P2NK LEMHANAS RI
Angkatan Ke 39 sekaligus Akademisi UNDHA AUB Surakarta.
Dalam sambutanya ketua panitia Indarto Riyan Saputro, S.E,M.M
memberikan apresiasi yang tinggi kepada rutan kelas 1 Surakarta yang telah
bersinergi menyelenggarakan seminar kebangsaan bagi warga binaan.
Menurutnya seminar tersebut bukan hanya sekedar berkumpul
dan bersilaturahmi, namun juga memperkuat nilai nilai Pancasila bagi warga
binaan untuk membangun manusia dan membangun bangsa.
Masa lalu kata Riyan bagian dari sebuah perjalanan masa depan. Sedangkan masa depan adalah perjalanan yang masih bisa di perjuangkan mulai hari ini. Oleh sebab itu melalui seminar nasional kebangsaan di harapkan bisa menjadi semangat untuk meraih cita cita masa depan yang lebih baik bagi warga binaan.
Dr.(C) Harsen Roy Tampomuri, S.IP,.M.A dalam paparanya
menyampaikan tentang sistem pemasyarakatan di Indonesia yang mengalami
pergeseran paradigma sangat signifikan.
Menurutnya, lembaga pemasyarakatan tidak lagi dipandang sekedar
sebagai tempat penahanan dengan pendekatan pembalasan (retributive justice),
melainkan telah bertransformasi menjadi ruang pembinaan berbasis keadilan
restoratif (restorative justice) yang fokus pada pemulihan hak, kehidupan,
penghidupan, dan martabat manusia.
Harsen menekankan pentingnya sinergi lintas elemen dalam
mengantarkan warga binaan menuju masa depan yang lebih baik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan, sistem hukum kini hadir untuk menghargai keringat, karya, dan
martabat manusia. Jika di masa lalu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kerap
dipandang sebelah mata, kini negara berfokus penuh pada pemulihan kapasitas
diri.
Proses pembinaan tersebut harus ditopang oleh nilai-nilai
kebangsaan yang dihidupkan melalui tiga pilar utama yaitu Pancasila sebagai
Staatsfundamentalnorm. Pemahaman yang utuh mengenai Hak, Kewajiban, dan
Ketaatan Hukum, serta Pengamalan nilai nilai Bhinneka Tunggal Ika.
Harsen juga menegaskan pentingnya stimulan seni dan budaya
dalam pembinaan humanis bagi warga binaan untuk menghasilkan karya menuju
kemandirian.
Menghubungkan masa lalu ke masa depan kehidupan diibaratkan
sebuah paket perjalanan, di mana masa lalu adalah sesuatu yang terkunci, tidak
bisa diubah, dihapus, atau ditulis ulang karena telah menjadi sejarah.
Oleh sebab itu kekuatan penuh harus dicurahkan pada hari ini
untuk mempersiapkan masa depan yang jauh berbeda dan lebih baik.
Keberhasilan transformasi sangat bergantung pada sinergi
tiga elemen utama yaitu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mempersiapkan
masa depan baru. Petugas Pemasyarakatan yang berperan sebagai pembimbing
dedikatif, serta lembaga atau instansi
seperti halnya para alumni ToT P2NK LEMHANAS yang berfungsi sebagai jembatan
penghubung WBP ke dunia luar.
Ketiganya membuktikan bahwa semangat kebangsaan masih
menyala terang sejalan dengan pesan moral yang ditekankan, jika nilai sebuah kebangsaan
tidak diuji pada saat berada di mimbar, melainkan pada sebuah integritas yaitu
keputusan benar yang di ambil saat tak seorang pun mengawasi.
Pesan Harsen untuk warga binaan, jadikan Lapas sebagai "Kawah
Candradimuka", raih validasi dengan mengikuti pembinaan secara
sungguh-sungguh, serta rebut sertifikat kompetensi, dan tempa mentalitas untuk
kembali sebagai pribadi baru yang produktif.
Kepada para petugas pemasyarakatan, jadilah pahlawan sunyi
sebagai ujung tombak dalam sistem restorative justice. Jadikan kesabaran dan
keikhlasan sebagai kunci ketahanan untuk menentukan wajah ketahanan nasional di
akar rumput, serta teruslah menjadi pelita dan cahaya bagi mereka yang sempat
tersesat.
Pranjani Harianto Lbn Radja, S.H,.M.H dalam materinya
mengulas tentang ‘ Penguatan Nilai-Nilai Kebangsaan dalam Perspektif Hukum dan
HAM.
Tiga Pilar Utama, Hukum, HAM, dan Kebangsaan menekankan
bahwa pendekatan pembinaan di rutan harus berpijak pada tiga pilar utama
tersebut.
Hukum beerfungsi sebagai pedoman dalam bertindak. HAM menjadi batas sekaligus bentuk tanggung
jawab dalam penggunaan kewenangan, sedangkan Kebangsaan menjadi nilai pemersatu
antara personel rutan dan warga binaan.
Semangat utama tersebut adalah menegakkan hukum secara
humanis, menjunjung tinggi HAM, serta menumbuhkan tekad kuat bagi setiap
individu untuk memperbaiki diri penuh martabat demi masa depan yang lebih
baik.
Nilai Kebangsaan RI dan 4 Konsensus Dasar Penguatan karakter
kebangsaan di dalam institusi pemasyarakatan didasarkan pada Empat Konsensus
Dasar Republik Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu penguatan tersebut juga ditopang oleh paradigma
nasional yang meliputi wawasan nusantara, ketahanan nasional, kemaslahatan
nasional, serta kepemimpinan nasional dengan menanamkan nilai-nilai
kebersamaan, persaudaraan, dan kegotong royongan.
Landasan hukum utama pelaksanaan pembinaan ujarnya merujuk
pada berbagai regulasi kuat, mulai dari nilai nilai Pancasila, UUD 1945, UU
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,
hingga Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Keamanan dan Ketertiban pada
Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Penegakan aturan harus menjunjung tinggi prinsip ketegasan tanpa
kesewenang wenangan. Sedangkan hal yang wajib dicegah secara tegas di
lingkungan rutan meliputi intimidasi, kekerasan yang tidak sah, diskriminasi,
pungutan liar (pungli), hingga penyalahgunaan jabatan.
Sebagai bentuk kontrol, maka evaluasi dan akuntabilitas harus
dilakukan secara berkala melalui penilaian program pembinaan, kepatuhan
terhadap SOP, penanganan pengaduan, perubahan perilaku, serta pengawasan
internal dan pertanggungjawaban kedinasan.
Melalui seminar diharapkan seluruh elemen pemasyarakatan baik
petugas maupun warga binaan, bisa memahami bahwa, setiap kewenangan adalah
amanah yang harus dipertanggungjawabkan demi terciptanya sistem pemasyarakatan
yang transparan, berkeadilan, dan bermartabat.
Dr.(c) Winyono Imam Santosa, S.Sos,.M.Kom, media masa kini
telah bertransformasi jauh melampaui fungsi utamanya sebagai sekedar alat
komunikasi. Lebih dari itu, media berperan penting dalam menyampaikan
informasi, membangun pengetahuan, membentuk pandangan, mempengaruhi perilaku,
hingga membuka akses pendidikan serta peluang baru.
Hal tersebut mengemuka dalam sesi pemaparan materi bertema
pentingnya literasi digital dan pemanfaatan media secara konstruktif, khususnya
bagi warga binaan dan masyarakat luas untuk menatap masa depan yang lebih
produktif.
Melalui media, seseorang dapat belajar dengan tujuan yang
jelas, memahami serta menilai informasi secara objektif, menghasilkan karya
yang bernilai, serta menjadi pribadi yang mandiri, jujur, dan bertanggung
jawab.
Media membentuk cara berpikir dan berinteraksi sosial. Oleh
karena itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan media guna memperkuat
nilai-nilai kebangsaan serta mewaspadai hoaks dan ujaran kebencian.
Setiap warga negara memiliki tanggung jawab penuh atas
penggunaan media secara bijaksana.
Pemanfaatan media yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila meliputi ketuhanan
untuk menjaga tanggung jawab moral. Kemanusiaan,
menghormati martabat setiap manusia. Persatuan,
bersikap terbuka terhadap perbedaan.
Musyawarah, mendengar dan menghargai pendapat orang lain. Keadilan Sosial, peduli dan berbagi untuk
kebaikan bersama.
Media bagi warga binaan juga berfungsi sebagai sarana
membuka ruang belajar dan berkarya setiap hari.
Mulai dari aktivitas membaca, menulis, kerajinan, usaha,
komunikasi, hingga menciptakan desain, poster, dan pemasaran digital dapat
dilakukan secara disiplin dalam pengawasan dan aturan yang berlaku.
Hal ini membuktikan bahwa keterbatasan bukanlah halangan
untuk belajar ketangguhan, membangun kemampuan, melahirkan karya, dan ikut
serta membangun Indonesia.
‘Gunakan media untuk ilmu, bukan kebencian; serta gunakan
teknologi untuk mencari peluang, bukan menciptakan masalah. Dari keterbatasan
tercipta ketangguhan, dari karya hadir harapan, demi mewujudkan Indonesia jaya.’ Pungkasnya
Seminar Nasional di akhiri dengan penyerahan cinderamata
dari masing masing lembaga, sebagai bentuk kerekatan kerjasama membangun nilai
nilai kebangsaan.


