Advertisement
PENDIDIKAN-Wacana penghapusan Program Studi (Prodi) yang di anggap
tidak relevan dengan kebutuhan dunia masa depan, saat Symposium Nasional Kependudukan
2026 (23/4/26) mencuat di lontarkan Sekjen Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco.
Publik menilai wacana tersebut hanya sekedar untuk menutupi
ketidak mampuan Kemdiktisaintek dalam membuat regulasi atas maraknya angka
pengangguran lulusan sarjana yang tidak tertampung di dunia kerja saat ini.
Alih alih berusaha menciptakan lapangan kerja baru atau memperkuat
basis kompetensi agar mampu bersaing di dunia internasional, Sekjen
Kemdiktisaintek justru membuat wacana menghapus prodi yang di anggap tak relevan dengan masa depan.
Jika itu alasan dasar Kemdiktisaintek, maka sungguh ironis
sekali jika sebuah tolok ukur ilmu pengetahuan hanya di nilai dari relevansi prodi
dengan kebutuhan masa depan dunia industry.
Padahal ilmu pengetahuan itu seluas samudera tanpa batas,
berkembang dan terus berkembang.
Sementara itu terkait dengan wacana yang di lontarkan Sekjen
Kemdiktisaintek, praktisi Pendidikan Dr Anggoro Panji Nugroho, M.M mengatakan, Pemerintah melalui Kemdiktisaintek seharusnya lebih mendorong riset dan pengembangan
ilmu pengetahuan, bukan malah menghapus prodi yang sudah ada.
Bahkan bila perlu menambah prodi yang ada saat ini untuk memperbanyak ruang riset dan vokasi, sehingga mampu bersaing di dunia masa depan dan menciptakan lapangan kerja di dalam negeri.
Apalagi hakikat ilmu itu adalah pengetahuan yang bersifat
universal, sedangkan prodi hanyalah jalan menuju pengetahuan tersebut. Maka dengan
semakin banyaknya prodi yang ada di perguruan tinggi, akan makin banyak pula pengembangan
ilmu pengetahuan yang dapat kita gali.
Belum lagi dampak dari penghapusan prodi tersebut terhadap Perguruan
Tinggi Swasta(PTS), akan semakin berat PTS berkompetisi.
Karena bukan rahasia umum lagi bahwa setiap kali kampus menambah
prodi dan akreditasi, PTS harus mengeluarkan biaya baik untuk kompetensi dosen,
sarana prasarana dan berbagai kebutuhan lainya.
UUD 1945 mengamanatkan kewajiban negara mencerdaskan
kehidupan bangsa. Tujuan mencerdaskan tidak hanya pada batas pengetahuan
tertentu, tetapi meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan
dan pengembangan potensi diri, guna menciptakan masyarakat yang adil, makmur,
dan bijaksana.
Tidak terbatas pada kecerdasan intelektual, tetapi juga
mencakup moral, karakter, dan mental yang membuat bangsa ini bijaksana.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan seharusnya lebih
mengutamakan dan mengupayakan terbangunya system pendididikan yang
berkesinambungan, sejak dari usia dini sampai dengan perguruan tinggi untuk
menciptakan generasi unggul di masa depan.
Konsistensi kebijakan tersebut sangat penting sekali, sebab
perjalanan bangsa ini di masa depan akan di tentukan oleh kualitas generasi berikutnya.
Mengembalikan arah pendidikan pada kiblat bangsa Nusantara yang berkarakter dan
berbudi pekerti, bukan pendidikan kiblat luar.
Memanfaatkan sebaik baiknya anggaran pendidikan, khususnya untuk
anak anak kurang mampu agar mereka memiliki hak yang sama dan memadai untuk meraih
cita cita. Tak di pungkiri akibat kebijakan amburadul, anggaran Pendidikan yang
begitu besar berpotensi di salah gunakan.
Hal itu tercermin dari laporan Komisi Pemberantasan Korupsi
(kPK) terkait dengan program KIP Kuliah yang di nilainya rawan terjadi penyimpangan.
Penyaluran KIP Kuliah di nilai oleh Anggoro juga tersendat
sendat. Banyak mahasiswa dari keluarga kurang mampu belum memperoleh subsidi
bantun hidup untuk biaya kuliah. Bahkan ada juga Sebagian mahasiswa dari
Indonesia timur yang kuliah di kota harus menanggung beban berat tidak bisa
kost karena belum memperoleh subsidi hidup.
Carut marut kebijakan yang di buat oleh pemerintah ini pada
akhirnya rakyat kecil yang harus di rugikan.
Penyederhanaan peraturan pemerintah di sektor pendidikan di
perlukan, agar pengelolaan anggaran yang begitu besar serta arah kebijakan pendidikan
jelas dan mudah di implementasikan di lapangan.
Pejabat di lapangan juga tidak terjebak oleh kebijakan
atasanya, agar tidak menjadi tumbal penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Pendidikan
harus di bangun dalam satu rangkaian sejak dari usia dini hingga perguruan
tinggi.
Oleh karena itu kurikulum Pendidikan harus selaras sejalan
dengan UUD 1945 dan Ideologi Pancasila, bukan atas titipan, kepentingan kelompok
dan golongan
Pemimpin harus ambeg paramaarta, memiliki sikap bijaksana
dalam mendahulukan hal yang lebih penting atau mendesak dengan bertindak adil
dan tepat. Mampu memilih mana yang harus di selesaikan lebih dulu dan mana yang
bisa di tunda. Tidak memaksakan kehendak, namun focus pada kebenaran dan tujuan
tertinggi.
Sejalan dengan pandangan Dr. Anggoro Panji Nugroho, M.M,
tokoh muda NU Surakarta, Sudrajat Kentas Pribadi, A.Md menilai Negara harus
memperkuat kembali Ideologi Pancasila khususnya di kalangan para pejabat
negara.
Indonesia negara besar yang memiliki ribuan pulau, serta beragam
suku bangsa dan Bahasa. Oleh sebab itu para pejabat negara yang mengemban amanah
negara sudah seharusnya memegang teguh ideologi Pancasila serta memahami UUD
1945, agar setiap kebijakan yang dibuat selalu berpedoman pada asas tersebut.
Pendidikan adalah tempat untuk membenahi krisis multidimensi
yang ada saat ini. Pendidikan adalah kawah condrodimuka bagi para generasi muda
penerus bangsa. Pendidikan adalah rumah kedua bagi insan warga negara menuju cita
cita yang di inginkan. Pendidikan adalah tempat untuk membangunan karakter masyarakat,
bangsa dan negara. Pendidikan menghapus kebodohan dan kemelaratan.
Pedidikan juga ruang bagi setiap insan untuk berinteraksi dan
saling memahami ragam culture, Bahasa dan budaya.
Oleh karena begitu pentingnya dunia Pendidikan bagi setiap
insan manusia, maka kebijakan Pendidikan yang baik tentu harus berpijak pada
nilai dasar sebuah bangsa, mengedepankan asas kebangsaan bukan sekedar
kebijakan singkat dan sesaat.
‘ Sebab satu hal kebijakan yang di buat di dalam dunia Pendidikan
akan berimplikasi pada hal yang lain’ Pungkasnya. / Tok

.jpeg)