Advertisement
PERISTIWA-Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi
dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem
Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital
dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan,
penerbitan peraturan tersebut merupakan langkah konkret negara untuk memastikan
anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari
PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16
tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan
jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026).
Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi
berbagai ancaman serius di ruang digital.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata,
seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online.
Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi
kekuatan algoritma,” tandasnya.
Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan
tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.
Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan
langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital
berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform
berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi
YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Ia mengakui bahwa implementasi kebijakan ini akan memerlukan
penyesuaian dari berbagai pihak.
Namun, upaya ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil
pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Meutya menilai langkah ini menempatkan Indonesia sebagai
salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era
digital.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu
pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di
ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak
kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital
Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung
jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan
seiring dengan perlindungan terhadap anak.
"Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung
perkembangan generasi muda secara utuh," pungkasnya. ( sumber: kemenkomdigi).
