Mengenal Abolisi Dan Amnesty, Dua Hak Istimewa Presiden Yang Di Berikan Hasto, Lembong

 

Ilustrasi : Foto:Istimewa


HUKUM-Pemberian Amnesty dan Abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong oleh Presiden RI Prabowo Subianto, merupakan hak prerogratif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana, namun memiliki perbedaan mendasar dalam ruang lingkup dan akibat hukumnya.

 

Di kutip dari situs hukumonline.com Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.


BACA JUGA : Selama 3 Jam Jokowi Di Periksa Di Mapolresta Solo

 

DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

 

DPR juga menyetujui pemberian amnesti pada 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42 Pres 072725 tanggal 30 Juli 2025.

 

Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana. Namun kedua hak presiden tersebut memiliki perbedaan mendasar dalam ruang lingkup dan akibat hukumnya.


 BACA : Transformasi Hukum Di Bidang Digital Penting Dan Mendesak Harus Di Lakukan


Abolisi merupakan hak prerogatif dan kewenangan konstitusional Presiden untuk menghapuskan seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, termasuk melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1945 tentang Abolisi dan Amnesti menyebutkan, “Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud dalam pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan”.

 

Sementara mengacu Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, “Presiden memberi abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR yang menegaskan bahwa keputusan ini tidak dapat diambil secara sepihak tanpa mekanisme check and balance dari lembaga legislatif”.

 

Menurut Pasal 1 UU 11/1954 disebutkan, “Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman”.

 

Sementara Pasal 4 UU 11/1954 menyebutkan, “Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termasuk dalam Pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam Pasal 1 dan 2 ditiadakan”.

 

Melalui UU 11/1954 pemberian abolisi, penuntutan terhadap orang yang mendapat abolisi ditiadakan, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan atau dihentikan. Dalam praktiknya, abolisi diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

 

Misalnya Keppres Nomor 115 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2001 yang secara eksplisit menyebut, dengan pemberian abolisi, semua penuntutan terhadap tersangka yang bersangkutan ditiadakan.

 

Sementara amnesti adalah hak prerogatif Presiden berupa pencabutan semua akibat hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, yang diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

 

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR sehingga pelaksanaannya harus melalui mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif.

 

Amnesti biasanya diberikan kepada pelaku tindak pidana politik sebelum maupun sesudah dilakukan penyidikan. Ataupun sebelum maupun sesudah mendapat putusan pengadilan sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan hukum dan praktik Keppres.

 

Dengan amnesti, seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepada penerima amnesti dihapuskan. Dengan demikian status hukum mereka dipulihkan sepenuhnya. Dalam kasus pemberian abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, maka semua proses hukum terhadap keduanya dihentikan, serta keduanya harus dilepaskan atau dibebaskan. Namun proses itu bisa dilakukan setelah Keppres soal abolisi dan amnesti diterbitkan.

(sumber: hukumonline.com)

 


 


close