HUKUM-Pemberian Amnesty dan Abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan
Tom Lembong oleh Presiden RI Prabowo Subianto, merupakan hak prerogratif
Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana, namun memiliki
perbedaan mendasar dalam ruang lingkup dan akibat hukumnya.
Di kutip dari situs hukumonline.com Presiden Prabowo
Subianto resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong
dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) Hasto Kristiyanto.
BACA JUGA : Selama 3 Jam Jokowi Di Periksa Di Mapolresta Solo
DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat
Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan
pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
DPR juga menyetujui pemberian amnesti pada 1.116 orang yang
telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat
Presiden Nomor 42 Pres 072725 tanggal 30 Juli 2025.
Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif
Presiden berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana. Namun kedua hak
presiden tersebut memiliki perbedaan mendasar dalam ruang lingkup dan akibat
hukumnya.
Abolisi merupakan hak prerogatif dan kewenangan
konstitusional Presiden untuk menghapuskan seluruh akibat hukum dari putusan
pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, termasuk
melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang Undang Darurat Nomor
11 Tahun 1945 tentang Abolisi dan Amnesti menyebutkan, “Dengan pemberian amnesti
semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud dalam pasal 1 dan 2
dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang
termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan”.
Sementara mengacu Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, “Presiden memberi abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR yang menegaskan bahwa keputusan ini tidak dapat
diambil secara sepihak tanpa mekanisme check and balance dari lembaga
legislatif”.
Menurut Pasal 1 UU 11/1954 disebutkan, “Presiden,
atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang
yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan
abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang
menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman”.
Sementara Pasal 4 UU 11/1954 menyebutkan, “Dengan
pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termasuk dalam
Pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap
orang-orang yang termaksud dalam Pasal 1 dan 2 ditiadakan”.
Melalui UU 11/1954 pemberian abolisi, penuntutan
terhadap orang yang mendapat abolisi ditiadakan, sehingga proses hukum tidak
dilanjutkan atau dihentikan. Dalam praktiknya, abolisi diberikan melalui
Keputusan Presiden (Keppres).
Misalnya Keppres Nomor 115 Tahun 2000 dan Keputusan
Presiden Nomor 88 Tahun 2001 yang secara eksplisit menyebut, dengan pemberian
abolisi, semua penuntutan terhadap tersangka yang bersangkutan ditiadakan.
Sementara amnesti adalah hak prerogatif Presiden
berupa pencabutan semua akibat hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok
orang atas tindak pidana tertentu, yang diberikan dengan memperhatikan
pertimbangan DPR.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden
memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR sehingga pelaksanaannya
harus melalui mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif.
Amnesti biasanya diberikan kepada pelaku tindak
pidana politik sebelum maupun sesudah dilakukan penyidikan. Ataupun sebelum
maupun sesudah mendapat putusan pengadilan sebagaimana dijelaskan dalam
penjelasan hukum dan praktik Keppres.
Dengan amnesti, seluruh akibat hukum pidana yang
telah dijatuhkan kepada penerima amnesti dihapuskan. Dengan demikian status
hukum mereka dipulihkan sepenuhnya. Dalam kasus pemberian abolisi dan amnesti
terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, maka semua proses hukum terhadap
keduanya dihentikan, serta keduanya harus dilepaskan atau dibebaskan. Namun
proses itu bisa dilakukan setelah Keppres soal abolisi dan amnesti diterbitkan.
(sumber: hukumonline.com)