Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Madaniyah Karanganyar, Kejari Tetapkan 5 Tersangka dan Buka Sprindik Baru Menyoal Dugaan Upaya Perintangan

 

 


HUKUM-Lima orang di tetapkan Kejaksaan Negeri Karanganyar sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan masjid agung Madaniyah Karanganyar.


Kejari juga membuka sprindik baru, serta menyampaikan perihal terkait dengan penetapan 5 orang tersangka masing masing 4 orang dari unsur swasta dan 1 orang dari unsur ASN Pemkab Karanganyar.


Kajari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila mengatakan, empat orang tersangka dari unsur swasta tersebut diantaranya  A.A mantan Dirut PT MAM Energindo selaku kontraktor proyek, N selaku Direktur Operasional  PT MAM Energindo. T.A.C  selaku investor sub kontraktor, dan A.H selaku Kepala Cabang PT MAM Jateng-DIY.


Selain itu, satu orang tersangka lain merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Karanganyar yakni Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) berinisial S, Jelas Kejari Karanganyar seperti di kutip dari tribunnews.com


Sebelumnya di beritakan, proyek pembangunan masjid madaniyah berjalan pada tahun 2019 sampai 2021. Saat itu tersangka Sunarto berperan sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Karanganyar.


Terhitung kerugian negara akibat perbuatan rasuah tersebut mencapai Rp 12 miliar.


"Tersangka akan dijerat pasal Tipikor dan penyuapan," Jelasnya.


Sementara itu pihaknya ungkap Kejari Karanganyar, membuka surat perintah penyidikan baru berkaitan dengan kasus tersebut, karena ada dugaan upaya menghalangi dan merintangi proses penyidikan kasus dugaan tipikor proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.  / red



 


close