HUKUM-Lima orang di tetapkan Kejaksaan
Negeri Karanganyar sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus tindak pidana
korupsi pembangunan masjid agung Madaniyah Karanganyar.
Kejari juga membuka sprindik baru,
serta menyampaikan perihal terkait dengan penetapan 5 orang tersangka masing
masing 4 orang dari unsur swasta dan 1 orang dari unsur ASN Pemkab Karanganyar.
Kajari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila mengatakan, empat
orang tersangka dari unsur swasta tersebut diantaranya A.A mantan Dirut PT MAM Energindo selaku
kontraktor proyek, N selaku Direktur Operasional PT MAM Energindo. T.A.C selaku investor sub kontraktor, dan A.H selaku
Kepala Cabang PT MAM Jateng-DIY.
Selain itu, satu orang tersangka lain merupakan Aparatur Sipil
Negara (ASN) Pemkab Karanganyar yakni Sekretaris Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (Dispermades) berinisial S, Jelas Kejari Karanganyar
seperti di kutip dari tribunnews.com
Sebelumnya di beritakan, proyek pembangunan masjid madaniyah berjalan pada tahun
2019 sampai 2021. Saat itu tersangka Sunarto berperan sebagai Kabag Pengadaan
Barang dan Jasa Setda Kabupaten Karanganyar.
Terhitung kerugian negara akibat perbuatan rasuah tersebut mencapai
Rp 12 miliar.
"Tersangka akan dijerat pasal Tipikor dan penyuapan," Jelasnya.
Sementara itu pihaknya ungkap Kejari Karanganyar, membuka surat
perintah penyidikan baru berkaitan dengan kasus tersebut, karena ada dugaan
upaya menghalangi dan merintangi proses penyidikan kasus dugaan tipikor proyek
pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. / red