Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement

metrosurakarta
4/09/2026, 4/09/2026 WIB
Last Updated 2026-04-09T04:17:58Z
Pendidikan

Akademisi Undha AUB, Kebijakan Pembatasan Kuota PMB PTN Harus Jelas Aturan Dan Sanksinya

Advertisement
Drs Nurbiyantoro, Akademisi UNDHA AUB Surakarta/ foto: Metrosurakarta


PENDIDIKAN- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto rencananya membatasi kuota dan penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN) hanya sampai pada bulan Juli. Kebijakan tersebut disampaikan Brian usai bertemu dengan anggota Komisi X DPR RI di tengah sorotan adanya kampus negeri yang menerima mahasiswa baru dalam jumlah sangat besar.


"Jadi sesuai dengan kuota sebelumnya, termasuk waktu kita batasi sampai dengan bulan Juli. Kita sudah mengeluarkan dua kali surat edaran agar negeri tidak membuka setelah bulan Juli," ujar Brian saat rapat kerja bersama Komisi X di Gedung DPR RI, Rabu (16/7/2025) seperti di lansir dari Kompas.com


PTN di tegaskan Brian tidak boleh menambah rekrutmen mahasiswa di luar kuota dan jadwal yang telah ditentukan.


Pembatasan yang di lakukan Kemendiktisaintek ini tentu merupakan angin segar bagi Perguruan Tinggi Swasta(PTS) yang sebelumnya di himpit penerimaan mahasiswa baru PTN yang berjilid jilid.


Kebijakan tersebut juga akan menjadi langkah strategis mengubah arah Pendidikan tinggi di Indonesia bukan hanya sekedar peningkatan jumlah mahasiswa, namun juga keseimbangan ekosistem Pendidikan tinggi dan kualitas riset.


Sementara itu langkah regulasi pembatasan penerimaan mahasiswa PTN yang di lakukan oleh Kemediktisaintek di urai praktisi Pendidikan, sekaligus akademisi Universitas Dharma AUB Surakarta, Drs. Nurbiyantoro, yang mengapresiasi langkah Kemendiktisaintek sekaligus mengkritisi.


Apakah regulasi tersebut juga di barengi dengan sanksi yang jelas di atur dalam peraturan sehingga benar benar di jalankan di lapangan.


‘ Sebab jika tidak ada sanksi yang jelas dan tegas , sama halnya sekedar menjadi himbauan. Hanya kelihatan menyenangkan saja ‘ Ujar Dosen Pasca Sarjana Undha AUB Surakarta saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (08/04/26).


Seharusnya kata dia, edaran tersebut merupakan aturan hukum, sehingga ada sanksi yang jelas jika tidak di jalankan. 


Oleh karena itu bagi kami di PTS, sekarang hanya menunggu fakta dari pemerintah apakah edaran itu berisi himbauan atau peraturan pemerintah.


Pemerintah dalam hal ini ujar Nurbiyantoro, juga harus memberikan solusi bagi PTN dengan status Badan Layanan Umum (BLU) yang mengelola keuangan secara mandiri.  


Dia mencontohkan jika biaya operasional PTN BLU pertahun sebesar 1 Miliyar, lantas dengan adanya pembatasan hanya memperoleh anggaran 600jt, maka kekurangan biaya yang ada harus di tanggung dan di carikan solusinya.


Sebab subsidi penyelenggaraan PTN BLU tidak sepenuhnya di berikan oleh pemerintah, sehingga kekurangan biaya penyelenggaran dan operasional tersebut secara otomatis harus di tambal.


‘Pemerintah apakah bisa mengatasi jika ada permasalahan seperti itu. Jika tidak bisa, yha selesai (akan kembali lagi). Pemerintah harus konsisten pada kebijakan yang di buatnya’ Ujarnya


Nurbiantoro menegaskan pentingnya setiap kebijakan Pendidikan yang di buat oleh pemerintah mengacu pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang mengamanatkan pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai landasan konstitusional pendidikan tinggi di Indonesia, bukan mencari profit.


Dalam mencerdaskan bangsa tersebut, Pendidikan tinggi wajib meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta memajukan iptek dengan menjunjung nilai agama dan persatuan demi kesejahteraan manusia.


Konstitusi ini mengamanatkan sangat jelas bahwa pemerintah harus berperan penuh pada keberlangsungan Pendidikan di Indonesia, lewat regulasi yang seimbang antara PTN dan PTS dengan senantiasa mengedepankan nilai kebangsaaan di setiap kebijakan yang dibuat.


Oleh karena itu  jika kebijakan tersebut selaras dengan Pancasila dan UUD 1945, maka ketimpangan antara PTN dan PTS di pastikan tidak terjadi. Pemerataan pendidikan juga akan terjadi di mana mana, masyarakat juga dapat bersekolah dan kuliah dengan tenang. 


Perguruan tinggi juga akan menciptakan kader kader agen perubahan yang kompeten tidak hanya di bidang vokasi, namun juga riset dan penelitian. Mereka siap bersaing di dunia usaha dan kerja, sehingga secara otomatis mampu menciptakan lapangan kerja.


Masyarakat di sekitar kampus juga akan menerima imbas manfaat kemakmuran baik langsung maupun secara tidak langsung, ucapnya.   

 

Di lansir dari berbagai sumber terkait Kebijakan Penerimaan Mahasiswa PTN 2026, Kemdiktisaintek menetapkan sejumlah aturan penting yang akan mengubah pola penerimaan mahasiswa baru di PTN antara lain, PTN-BH tidak diperbolehkan menambah daya tampung mahasiswa S1.


Artinya, kuota akan tetap mengacu pada tahun sebelumnya tanpa adanya ekspansi jumlah penerimaan.


Perguruan tinggi negeri didorong untuk memperkuat peran sebagai research university, serta diarahkan fokus pada peningkatan jumlah mahasiswa pascasarjana guna mendukung pengembangan riset dan inovasi.


Pendaftaran mahasiswa baru akan dibatasi maksimal sampai bulan Juli. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menghentikan praktik pembukaan jalur mandiri tambahan yang selama ini terjadi di beberapa kampus.


Peluang masuk PTN akan lebih terpusat pada jalur nasional. Kuota jalur mandiri juga akan dibatasi agar tidak melebihi gabungan SNBP dan SNBT, sehingga sistem seleksi menjadi lebih transparan dan kompetitif.

 

Menjaga Keseimbangan Ekosistem Pendidikan dengan menjaga rasio ideal dosen dan mahasiswa, serta memberikan ruang lebih besar bagi perkembangan Perguruan Tinggi Swasta./ Dbs/ Tok